Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan kembali komitmen Pemerintah Indonesia untuk melakukan rehabilitasi pada 12 juta hektare lahan kritis. Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar PBB, New York, sebagai penegasan atas visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga ketahanan ekosistem nasional.
Komitmen rehabilitasi ini selaras dengan pernyataan yang pernah disampaikan Presiden di Sidang Majelis Umum PBB ke-80 pada September tahun lalu, yang menempatkan pemulihan lahan sebagai prioritas utama dalam aksi mitigasi iklim Indonesia. Menhut menjelaskan bahwa upaya masif ini tidak hanya dilakukan melalui pendekatan konvensional, tetapi juga diintegrasikan dengan pengembangan proyek karbon hutan.
Baca Juga :
Menteri Kehutanan memaparkan bahwa Indonesia kini telah memiliki modalitas regulasi yang kuat untuk mendukung proyek karbon tersebut, yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang memperkuat arah kebijakan nasional bagi pengembangan pasar karbon yang kredibel dan transparan. Kemudian, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, yang menjadi landasan operasional bagi pasar karbon sektor kehutanan dengan standar integritas tinggi (high integrity).
“Rehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis ini akan kita dorong melalui skema pembiayaan karbon berintegritas tinggi. Dengan landasan Perpres 110/2025 dan Permenhut 6/2026, kita memastikan bahwa setiap aktivitas restorasi memiliki nilai ekonomi karbon yang terukur, transparan, serta memberikan manfaat langsung bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menhut, Senin (11/5) waktu setempat.
Melalui mekanisme ini, Indonesia mengundang kolaborasi global dan investasi hijau untuk bersama-sama mengakselerasi pemulihan lahan kritis. Menhut menekankan bahwa integrasi antara rehabilitasi lahan dan pasar karbon akan menciptakan keberlanjutan pendanaan bagi perlindungan hutan dalam jangka panjang.
“Percepatan rehabilitasi dan restorasi hutan menjadi langkah penting untuk memulihkan fungsi tata air, mengurangi risiko bencana hidrometeorologi, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Melalui dukungan kebijakan pembiayaan karbon dan kolaborasi multipihak, diharapkan upaya rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan secara lebih masif, terukur, dan berkelanjutan agar manfaat ekologis maupun ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih.
Mendampingi Menteri Kehutanan dalam Sidang Twenty-first United Nations Forum on Forests, turut hadir Wakil Tetap Indonesia untuk PBB New York, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari serta Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebagai bagian dari delegasi Republik Indonesia.

Komentar