Dicoret Jelang Pendidikan Bintara Polri karena Buta Warna Parsial, Hillary Lasut Unggah Hasil Tes Buta Warna Fahri

Nhico
Nhico

Rabu, 01 Juni 2022 16:55

Hillary Lasut.(F-INT)
Hillary Lasut.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kasus Fahrifadillah Nur Rizky (21), yang dicoret namanya menjelang pendidikan Bintara Polri setelah dinyatakan lolos seleksi tahap I, menjadi sorotan.

Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan penjelasan dan menyampaikan Fahri tidak memenuhi syarat karena buta warna parsial.

Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut dari Fraksi NasDem turut buka suara soal kasus Fahri ini.

Dalam postingan akun Istagram, Hillary menjelaskan alasan dia membela Fahri dalam kasus ini.

Hillary juga menyertakan surat keterangan dokter hasil tes buta warna Fahri dari 2 rumah sakit, yakni RS Moh Ridwan Meuraksa dan RS Harapan Bunda.

“Banyak yang bertanya kenapa saya membantu Fahri Fadilah sampai merepost. Ketika di diagnosa mengidap suatu penyakit, pada umumnya dokter akan menyarankan untuk mencari second opinion atau opini kedua, bisa berupa pemeriksaan ke dokter lain. Dalam kasus Fahri, salah satunya dari RS MILITER dan dari sentra mata menyatakan hasil pemeriksaan tidak buta warna. Begitu juga dengan hasil test dan hasil supervisi sebelum pengumuman kelulusan,” tulis Hillary mengawali postingannya, Rabu (1/6/2022).

Hillary berharap diagnosis pembanding hasil tes buta warna Fahri dapat dipertimbangkan.

“Karena di dunia kesehatan sangat disarankan mencari second opinion,” imbuhnya.

Menurut Hillary, kelulusan Fahri pada seleksi Bintara Polri dengan ranking ke-35 dari 1.200 membuktikan pemuda asal Jakarta Timur itu sangat capable. Ia kemudian mengomentari argumentasi polisi soal kemungkinan Fahri lolos tes buta warna karena sudah menghafal buku tes.

“Ranking 35/1200 membuktikan ia sebenarnya sangat capable, dan secara logika, argumentasi dimana ada dugaan menghafal jawaban test itu agak kurang bisa diterima, karena saya yakin test kesehatan mata ada standarisasi tertentu yg tidak akan semudah itu di hafal,” ujarnya.

“Apabila dugaan menghafal jawaban test tidak dapat dibuktikan beyond reasonable doubt, seharusnya tidak itu tidak merubah nasib seseorang,” lanjutnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Januari 2025 12:44
BGN Ungkap 40 Siswa SD di Sukoharjo Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menu Ayam Krispi Ditarik
Pedomanrakyat.com, Sukoharjo – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap sebanyak 40 siswa SDN Dukuh 03 Sukoharjo, Jawa Tengah...
International17 Januari 2025 11:38
PM Thailand Paetongtarn Shinawatra Nyaris Tertipu Telepon AI
Pedomanrakyat.com, Thailand – Perdana Menteri Thailand (PM Thailand) Paetongtarn Shinawatra hampir menjadi korban penipuan telepon yang mengguna...
Politik17 Januari 2025 11:11
Politikus Senior PDIP Sebut Perbuatan Jokowi ke Partai Itu Tidak Elok, Tidak Baik: Tak Pantas Ditiru!
Pedomanraktyat.com, Jakarta – Politikus senior PDI Perjuangan (PDI-P) Mayjen (Purn) Sidarto Danusubroto menyebut, perbuatan Presiden ke-7 RI Jok...
Nasional17 Januari 2025 10:21
TNI Berhasil Bawa Wakil Ketua OPM Beserta Keluarganya Menyerahkan Diri
Pedomanrakyat.com, Papua – Wakil Ketua Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap IV/Sorong Raya, HK, beserta keluarganya menyerahkan diri ke TNI, pad...