Dicoret Jelang Pendidikan Bintara Polri karena Buta Warna Parsial, Hillary Lasut Unggah Hasil Tes Buta Warna Fahri

Nhico
Nhico

Rabu, 01 Juni 2022 16:55

Hillary Lasut.(F-INT)
Hillary Lasut.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kasus Fahrifadillah Nur Rizky (21), yang dicoret namanya menjelang pendidikan Bintara Polri setelah dinyatakan lolos seleksi tahap I, menjadi sorotan.

Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan penjelasan dan menyampaikan Fahri tidak memenuhi syarat karena buta warna parsial.

Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut dari Fraksi NasDem turut buka suara soal kasus Fahri ini.

Dalam postingan akun Istagram, Hillary menjelaskan alasan dia membela Fahri dalam kasus ini.

Hillary juga menyertakan surat keterangan dokter hasil tes buta warna Fahri dari 2 rumah sakit, yakni RS Moh Ridwan Meuraksa dan RS Harapan Bunda.

“Banyak yang bertanya kenapa saya membantu Fahri Fadilah sampai merepost. Ketika di diagnosa mengidap suatu penyakit, pada umumnya dokter akan menyarankan untuk mencari second opinion atau opini kedua, bisa berupa pemeriksaan ke dokter lain. Dalam kasus Fahri, salah satunya dari RS MILITER dan dari sentra mata menyatakan hasil pemeriksaan tidak buta warna. Begitu juga dengan hasil test dan hasil supervisi sebelum pengumuman kelulusan,” tulis Hillary mengawali postingannya, Rabu (1/6/2022).

Hillary berharap diagnosis pembanding hasil tes buta warna Fahri dapat dipertimbangkan.

“Karena di dunia kesehatan sangat disarankan mencari second opinion,” imbuhnya.

Menurut Hillary, kelulusan Fahri pada seleksi Bintara Polri dengan ranking ke-35 dari 1.200 membuktikan pemuda asal Jakarta Timur itu sangat capable. Ia kemudian mengomentari argumentasi polisi soal kemungkinan Fahri lolos tes buta warna karena sudah menghafal buku tes.

“Ranking 35/1200 membuktikan ia sebenarnya sangat capable, dan secara logika, argumentasi dimana ada dugaan menghafal jawaban test itu agak kurang bisa diterima, karena saya yakin test kesehatan mata ada standarisasi tertentu yg tidak akan semudah itu di hafal,” ujarnya.

“Apabila dugaan menghafal jawaban test tidak dapat dibuktikan beyond reasonable doubt, seharusnya tidak itu tidak merubah nasib seseorang,” lanjutnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Juli 2026 23:29
Libatkan BAZNAS RI, Pemkot Makassar Pastikan Pelantikan Pimpinan Lima Pimpinan Sesuai Mekanisme
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar Perio...
Nasional06 Juli 2026 22:35
Indonesia Forestry Carbon Hub Diluncurkan: Era Baru Perdagangan Karbon Transparan dan Berintegritas Dimulai
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menandai tonggak sejarah baru dalam tata kelola perubahan iklim global melalui pe...
Politik06 Juli 2026 22:10
DPD II Golkar Luwu Utara Resmi Serahkan Dukungan ke IAS Maju di Musda Golkar Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kabupaten Luwu Utara, menyerahkan surat rekomendasi dukungan ke bakal calon ketu...
Metro06 Juli 2026 21:28
Buka Bimtek SAKIP 2026, Munafri Minta Seluruh OPD Perkuat Akuntabilitas Kinerja
Pedomanrakyat.com, Makassar –Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka secara resmi Bimbingan Teknis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi ...