Dicoret Jelang Pendidikan Bintara Polri karena Buta Warna Parsial, Hillary Lasut Unggah Hasil Tes Buta Warna Fahri

Nhico
Nhico

Rabu, 01 Juni 2022 16:55

Hillary Lasut.(F-INT)
Hillary Lasut.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kasus Fahrifadillah Nur Rizky (21), yang dicoret namanya menjelang pendidikan Bintara Polri setelah dinyatakan lolos seleksi tahap I, menjadi sorotan.

Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan penjelasan dan menyampaikan Fahri tidak memenuhi syarat karena buta warna parsial.

Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut dari Fraksi NasDem turut buka suara soal kasus Fahri ini.

Dalam postingan akun Istagram, Hillary menjelaskan alasan dia membela Fahri dalam kasus ini.

Hillary juga menyertakan surat keterangan dokter hasil tes buta warna Fahri dari 2 rumah sakit, yakni RS Moh Ridwan Meuraksa dan RS Harapan Bunda.

“Banyak yang bertanya kenapa saya membantu Fahri Fadilah sampai merepost. Ketika di diagnosa mengidap suatu penyakit, pada umumnya dokter akan menyarankan untuk mencari second opinion atau opini kedua, bisa berupa pemeriksaan ke dokter lain. Dalam kasus Fahri, salah satunya dari RS MILITER dan dari sentra mata menyatakan hasil pemeriksaan tidak buta warna. Begitu juga dengan hasil test dan hasil supervisi sebelum pengumuman kelulusan,” tulis Hillary mengawali postingannya, Rabu (1/6/2022).

Hillary berharap diagnosis pembanding hasil tes buta warna Fahri dapat dipertimbangkan.

“Karena di dunia kesehatan sangat disarankan mencari second opinion,” imbuhnya.

Menurut Hillary, kelulusan Fahri pada seleksi Bintara Polri dengan ranking ke-35 dari 1.200 membuktikan pemuda asal Jakarta Timur itu sangat capable. Ia kemudian mengomentari argumentasi polisi soal kemungkinan Fahri lolos tes buta warna karena sudah menghafal buku tes.

“Ranking 35/1200 membuktikan ia sebenarnya sangat capable, dan secara logika, argumentasi dimana ada dugaan menghafal jawaban test itu agak kurang bisa diterima, karena saya yakin test kesehatan mata ada standarisasi tertentu yg tidak akan semudah itu di hafal,” ujarnya.

“Apabila dugaan menghafal jawaban test tidak dapat dibuktikan beyond reasonable doubt, seharusnya tidak itu tidak merubah nasib seseorang,” lanjutnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Oktober 2026 22:24
Pemkab Pinrang Siapkan Nomor Darurat 112, Respons Cepat Bencana dan Kegawatdaruratan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk memud...
Metro09 Oktober 2026 21:21
Terima Komisi VII DPR RI, Andi Sudirman Perjuangkan Dukungan untuk 3 Juta UMKM Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan kerja dalam rangka kunjungan kerja reses Komis...
Metro09 Oktober 2026 20:24
Dari Makassar, 500+ Pemimpin Lintas Sektor Membahas Masa Depan Kepemimpinan Indonesia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Lebih dari 500 pemimpin dan profesional dari berbagai sektor berkumpul di Makassar Leadership Summit (MLS) 2026 di...
Metro09 Oktober 2026 19:27
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan sejumlah aspirasi pembangunan Kota Makassar kepada Komisi VII ...