Disdperindag Makassar Buka Layanan Tera-Tera Ulang

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 12 Juli 2024 12:17

Disperindag Makassar
Disperindag Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar mengajak semua wajib melakukan tera dan tera ulang alat UTTP nya, Kamis (12/7/2024).

Diketahui, Kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undangan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang.

selain itu tera dan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan akurasi dari alat timbang/alat tukur.

Maka dari Itulah pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk untuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat Alur Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Adapun syarat, Surat Permohonan, Membawa UTTP. Kemudian Mengajukan permohonan tera/tera ulang ke Kantor UPTD Metrologi Lega.

Selanjutnya, jangka waktu pelayanan sesuai syarat teknis UTTP. Dimana UTTP yang sah di bubuhi cap tanda tera sah tahun berlaku 2. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).

 Komentar

Berita Terbaru
Politik10 Oktober 2026 20:10
Irwan Bachri Syam Optimistis Syaharuddin Alrif Bawa NasDem Sulsel Raih Kemenangan Lebih Besar
Pedomanrakyat.com, Lutim – Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, mengajak seluruh kader di Luwu Raya memperkuat soliditas dan...
International10 Oktober 2026 16:19
Gempa M7,6 Guncang Panama, Tsunami 3 Meter Ancam Wilayah Pesisir
Pedomanrakyat.com, Panama— Gempa bumi dahsyat bermagnitudo 7,6 mengguncang Panama pada Sabtu (10/10/2026), memicu kepanikan warga dan peringatan tsu...
Nasional10 Oktober 2026 15:59
Houthi Gempur Arab Saudi, Kemlu Keluarkan Peringatan untuk WNI
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi meningkatkan kewaspadaan menyus...
Nasional10 Oktober 2026 15:34
Kemenhut Fokus Pantau Hotspot Karhutla Kalimantan Tengah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan intensi...