Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar melaksanakan pendataan dan pengawasan minol.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka intensifikasi kepatuhan tertib niaga pelaku usaha, Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Kota Makassar melakukan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kota Makassar.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,
Baca Juga :
Komentar