Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna membahas sejumlah indikasi persoalan tata kelola agraria, kepatuhan terhadap regulasi, hingga kontribusi ekonomi PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
RDP ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, berlangsung di Ruang Rapat Komisi D Lantai 1, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (24/2/2026).
Sejumlah pihak terkait diundang untuk hadir, di antaranya mewakili Wali Kota Makassar dan Bupati Gowa, Kepala BPN Makassar, Kepala BPN Gowa, Direktur PT GMTD, serta sejumlah unsur lembaga dan tokoh masyarakat.
Baca Juga :
Selain itu, Komisi D DPRD Sulsel juga mengundang Ketua Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, Ketua Dewan Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa, dan pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar, menyoroti dividen yang diberikan PT GMTD kepada para pemegang saham, yakni ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Pemerintah Provinsi (Pemkab) Gowa.
“Jadi waktu pemerintah kota Makassar menjelaskan bahwa mereka cuma mendapatkan dividen sebesar 36 miliar (selama berdiri) atau kurang lebih 170 juta dalam setahun,” kata Sadar.
“Melihat kondisi pembangunan yang ada di GMTD sampai hari ini, tidak sesuai dengan dividen yang disampaikan kepada pemerintah kota Makassar dan juga pemerintah kabupaten Gowa dann pemprov Sulsel,” tambahnya.
Selain itu, legislator fraksi NasDem Sulsel ini juga mempertanyakan data yang tidak akurat atau perbedaan data antara GMTD dan Pemprov Sulsel.
“Oleh sebab itu, kami selaku anggota DPRD Provinsi Selatan menyarankan kepada pimpinan untuk segera dilakukan audit di lokasi. Karena ini sangat tidak masuk akal dividen yang diberikan kepada pemerintah kota maupun daerah,” ujarnya.
Anggota DPRD Sulsel dari fraksi Golkar, Lukman B Kady, menuturkan bahwa PT GMTD memang tidak ada niat baik untuk memberikan data penyaluran deviden kepada pemegang saham.
“Waktu kita pertemuan rapat pertama ini lama. Kalau hanya data yg kami minta kami yakin itu selesai karena ini sudah satu bulan waktunya. Jadi mohon pimpinan dipertimbangkan, kami ingin juga melihat sulsel bagus. Atas dasar itu semua sya mengingikan untuk di angket saja,”tegas Lukman.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, dalam kesimpulan rapat memberikan waktu PT GMTD satu minggu untuk menyerahkan data yang diminta.
“Pertama soal deviden yang terjadi perbedaan data antara pemilik saham dengan GMTD. Kemudian kedua, penyerahan deviden itu ke kas pemerintah ada buktinya setoran,” terang Sufriadi.
Kemudian kata dia, menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur 95 secara detail, agar informasi ini menjadi bahan kami di rapat gabungan komisi D DPRD Sulsel dan Komisi C untuk memutuskan sesuai dengan fakta.
“Maka tentu kami akan memberikan rekomendasi-rekomendasikan dan meneruskan kepada pihak terkait. Tapi kemudian ada kita temukan hal-hal yang perlu mendalam kami kaji, maka tahapan selanjutnya kami mendorong hak angket,” bebernya.
Sementara itu, Perwakilan GMTD yang hadir dalam RDP, Tubagus Syamsul Hidayat, mengaku telah menyerahkan deviden kepada stakeholder atau pemegang saham sejak tahun 2000 sampai tahun 2024.
Di mana tahun 2000 pada saat perusahaan memanfaatkan IPO, keuntungan Tesla One yang bernilai Rp31.999.000.000 itu berdasarkan akte RUPS telah disetujui untuk dikonfersi menjadi saham Pak.
Sehingga dengan dasar itu memiliki saham PT GMTDC yang dimiliki oleh sektor praktis dan publik meningkat modalnya yang dulunya hanya sekitar Rp400.000.000.000 sekarang dimiliki menjadi total kurang lebih Rp50.000.000.000 untuk keseluruhan.
“Nah, dari tahun 2001 sampai selanjutnya kami rutin memberikan deviden dan apabila diberhitungkan dari tahun 2000 sampai tahun 2024, total deviden yang sudah kami terahkan itu bernilai Rp92.176.000.000. Itulah total deviden yang diberikan oleh GMTD kepada pemerintah,” pungkasnya.

Komentar