Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar kembali menyoroti lambannya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C di Kantor Sementara DPRD Makassar, Jumat (17/7/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, mengungkapkan PT GMTD Tbk baru menyerahkan PSU untuk tujuh klaster kepada Pemerintah Kota Makassar pada 22 Mei 2026, padahal kewajiban tersebut seharusnya dipenuhi sejak sekitar 25 tahun lalu.
Baca Juga :
“Kebetulan pada 22 Mei 2026 mereka baru menyerahkan PSU untuk tujuh klaster kepada pemerintah kota. Itu pun merupakan kewajiban yang harus diserahkan sejak 25 tahun yang lalu,” kata Rusly.
Menurutnya, masih terdapat 18 klaster yang belum diserahkan sehingga DPRD mendesak pengembang segera menuntaskan kewajibannya.
“Saya tidak akan memberikan ruang santai bagi teman-teman GMTD karena ini sudah lama sekali,” tegasnya.
Komisi A dan Komisi C dijadwalkan meninjau langsung kawasan GMTD pada Senin (20/7/2026).
Jika hingga kunjungan tersebut belum ada kepastian penyerahan aset, DPRD Makassar memastikan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Kalau kami datang hari Senin nanti dan mereka belum memberikan apa yang menjadi hak Pemerintah Kota, maka kami akan membuat Pansus khusus untuk penyerahan aset GMTD,” ujar Rusly.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, meminta Pemerintah Kota Makassar bersikap tegas tanpa membedakan perlakuan terhadap pengembang besar maupun kecil.
“Kalau memang melanggar, saya harap kita bisa tegas. Pengembang kecil berani kita segel, kalau GMTD jangan terus diberi waktu,” tegas Pahlevi.
Dalam RDP tersebut, DPRD bersama sejumlah OPD membahas empat agenda utama, yakni evaluasi penyerahan PSU PT GMTD Tbk, aduan warga Green River View terkait layanan air bersih, rencana pelebaran Jalan Poros Tanjung Bunga, serta rencana pembangunan masjid di kawasan GMTD.

Komentar