DPRD Pangkep Gelar Rapat Bahas Penetapan Program Peraturan Daerah 2025

Nhico
Nhico

Senin, 09 Desember 2024 23:36

DPRD Pangkep Gelar Rapat Bahas Penetapan Program Peraturan Daerah 2025
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menyelenggarakan Rapat Paripurna Penetapan Program Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 pada Senin, 18 November 2024.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang “B” Kantor DPRD Kabupaten Pangkep dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Andi Ilham Zainuddin, ST.

Peserta dan Narasumber Kegiatan

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD H. Muh. Tauhid, anggota DPRD, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Asrul Asiking, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, para kepala bagian Sekretariat DPRD, serta staf sekretariat.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini.

Rapat ini bertujuan untuk menetapkan Propemperda Tahun 2025, yang merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penetapan Propemperda dilakukan berdasarkan:

  1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. Rencana pembangunan daerah;
  3. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
  4. Aspirasi masyarakat daerah.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ririn Prakarsa, SH, membacakan laporan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Propemperda Tahun 2025 mencakup 11 judul rancangan Perda, termasuk 3 ranperda dalam daftar kumulatif terbuka dan 1 ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketentuan Hukum dan Prosedur

Penetapan Propemperda mengacu pada Pasal 15 Ayat (5) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Aturan ini menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda harus dilakukan sebelum pengesahan Rancangan Perda APBD. Selain itu, Pasal 16 Ayat (1) menetapkan bahwa hasil penyusunan Propemperda harus disepakati antara DPRD dan Bupati melalui rapat paripurna.

Penutup

Sebelum menutup rapat, pimpinan rapat menyampaikan bahwa ke-11 judul Ranperda yang telah disepakati akan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pangkep. Dengan penetapan Propemperda Tahun 2025, DPRD berharap pembentukan Perda di Kabupaten Pangkep dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Pangkep untuk menjalankan tugas legislasi dengan optimal demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Januari 2025 17:35
Sekretariat DPRD Sulsel Bersama Dinkes Gelar Kegiatan Donor Darah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi men...
Ekonomi16 Januari 2025 17:01
PT Vale Indonesia Gelar Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
Pedomanrakyat.com, Sorowako – Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk memperkuat komitmen...
Metro16 Januari 2025 16:38
Andi Indriaty Syaiful Resmi Dilantik sebagai Pj Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Pembina Posyandu Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dr Andi Indriaty Syaiful resmi dilantik sebagai Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel sekaligus dikukuhkan sebag...
Metro16 Januari 2025 16:02
Fraksi Demokrat Apresiasi Kinerja Disnakertrans Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Fraksi Demokrat DPRD Sulawesi Selatan mengapresiasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Su...