Pedomanrakyat.com, Makassar – Masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Olehnya itu, berdasarkan regulasi satu bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur. DPRD Sulsel diminta mengusulkan nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun sejumlah nama tokoh Sulsel yang dianggap berpeluang menjadi Pejabat (Pj) Gubernu Sulsel. Di antaranya Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, Rektor UNM Prof Husain Syam.
Baca Juga :
Berikutnya, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam, Laksma TNI Abdul Rivai, Inspektur Utama Setjen DPR RI dan mantan Kapolda Sulsel, Komjen Nana Sudjana.
Kemudian ada juga nama Inspektur Jenderal Depdagri, Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Dr Drs Bachtiar MSi, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, Dr Akmal M Piliang.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah mengatakan bahwa, jika memenuhi syarat sejumlah tokoh asal Sulsel bisa saja diusulkan sebagai Pj. Gubernur Sulsel.
“Semua berpeluang. Saya kira, kalau ada tokoh kita dari Sulsel yang memenuhi syarat untuk jabatan tersebut, kami di DPRD Sulsel menyambut baik,” jelas Ulla sapaan akrab Ni’matullah, Kamis (20/7/2023).
Kendati demikian kata dia, kewenangan DPRD Sulsel hanya sekadar mengusulkan nama ke Mendagri. Tetapi putusan ada pada Presiden menentukan siapa akan menjadi Pj Gubernur.
“Keputusan di pusat. Jadi kalau dibilang terbuka lebar jalannya, iya. Untuk diusulkan namanya-nama dari Sulsel,” jelas Ketua DPD Demokrat Sulsel ini.
Sementara itu, Sekretaris fraksi Golkar DPRD Sulsel, Rahman Pina menegaskan bahwa, sejauh ini pembahasan terkait Pj Gubernur Sulsel belum dilakukan di DPRD. Karena masih menunggu surat dari Mendagri yang nantinya menjadi acuan pengusulan nama.
Lebih lanjutnya, terkait dengan asal usul figur kandidat Pj Gubernur Sulsel, fraksi Golkar tidak terjebak pada dikotomi putra daerah dan non putra daerah.
“Ada kriterianya nanti. Sepanjang memenuhi persyaratan administratif sesuai regulasi, tak masalah. Bisa putra daerah, bisa juga bukan. Bisa TNI Polri, atau dari lembaga yang lain,” tutupnya.

Komentar