Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengawali pembahasan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Wilayah Sulawesi, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku.
Serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII serta instansi terkait di lingkup Pemprov Sulsel yang berlangsung di ruangan Komisi B DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga :
Pimpinan Pansus Ranperda Lingkungan Hidup DPRD Sulsel, Hengky Yasin mengatakan, RDP tersebut merupakan upaya untuk menampung masukan dari Dinas terkait. Kemudian nantinya ditindaklanjuti oleh Pansus pada pembahasan berikutnya.
“RDP ini untuk mendengar masukan pihak terkait dalam penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” singkat Hengky.
Diketahui pembentukan Ranperda Lingkungan Hidup ini merupakan salah satu upaya untuk
intervensi kebijakan untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Misalnya pemeliharaan dan perlindungan fungsi lingkungan hidup seperti pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan serta pelestarian sumber daya alam maupun mitigasi perubahan iklim.

Komentar