Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Senin, 01 April 2024 14:25

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(F-INT)
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 56 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Edukasi29 Juni 2026 18:30
Bangun Ekosistem Pendidikan dari Daerah, TPN XIII Wujudkan Kewargaan Desa Dunia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah perubahan sosial, teknologi, dan tantangan global yang berlangsung semakin cepat, pendidikan dituntut un...
Metro29 Juni 2026 17:28
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Kinerja MK Paket 3 MYP, Minta Pemprov Lakukan Evaluasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti kinerja Manajemen Konstruksi (MK) yang bertugas mengawasi pelaks...
Metro29 Juni 2026 16:30
IGS 2026 Buka Jalan Kerja Sama Makassar dengan Delapan Negara, Cetak 37 Peluang Bisnis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kesuksesan penyelenggaraan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 di Kota Makassar tak hanya memperkenalkan k...
Daerah29 Juni 2026 15:32
Sekda Takalar Pimpin Upacara Harganas ke-33, Tekankan Peran Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
Pedomanrakyat.com, Takalar – Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP., M.AP., M.IKom, memimpin Upacara Peringatan Hari Ke...