Eks Menkominfo Rudiantara Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Ini Penjelasan Kejagung

Nhico
Nhico

Sabtu, 12 Februari 2022 12:16

Eks Menkominfo Rudiantara, Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan. (F-INT)
Eks Menkominfo Rudiantara, Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 sampai 2021.

Pemeriksaan dilakukan hari ini oleh tim jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Saksi yang diperiksa yaitu R (Rudiantara) selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Leonard menuturkan Rudiantara berperan sebagai pemegang hak pengelolaan filling(HPF) slot orbit 123° BT saat itu.

Dia mengatakan pemeriksaan kali ini bertujuan agar saksi dapat memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan perkara pidana.

Saksi nantinya dimintai keterangan berdasarkan apa yang dia dengar, lihat, dan alami sendiri.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menemukan fakta hukum mengenai dugaan terjadinya pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° di Kemhan dalam periode 2015 sampai dengan 2021.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ungkap Leonard.

Diketahui, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut bermula saat Kemenhan menjalankan proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT.

Proyek itu merupakan bagian dari program Satkomhan (satelit komunikasi pertahanan) di Kemenhan antara lain seperti pengadaan satelit Satkomhan MSS (mobile satellite service) dan ground segment beserta pendukungnya.

Meski demikian, menurut Jaksa Muda Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, ada perbuatan melawan hukum dalam proses implementasi proyek tersebut.

“Ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015,” kata Febrie dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022) lalu.

Bahkan Febrie juga menemukan adanya dugaan penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang sebetulnya tidak perlu.

Meski demikian, satelit tersebut tetap disewa, sehingga diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Adapun satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi serta spesifikasinya tidak sesuai.

Atas dasar itu, berdasarkan hasil diskusi dengan para auditor, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 500 miliar.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Juni 2026 23:30
Kemenhut RI dan FSC MoU Strategis untuk Mendorong Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hutan dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya merupakan sumber kehidupan yang sangat penting bagi jut...
Metro30 Juni 2026 22:44
Sulsel Matangkan Persiapan HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sulawesi Selatan terus mematangkan persiapan sebagai tuan rumah puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 dan 46 ...
Nasional30 Juni 2026 22:16
Kemenhut Perkuat Tata Kelola Perizinan Pemanfaatan Hutan, Cegah Praktik Land Banking
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus melakukan pembenahan tata kelola pemanfaatan hutan melalui penyempurnaan Per...
Metro30 Juni 2026 21:29
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata Pada APEKSI 2026 di Medan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kota Makassar kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat nasional. Pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosia...