Eks Pejabat Pemprov Sebut Agung Sucipto Minta Proyek Setelah Menangkan Nurdin Abdullah di Pilgub

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 24 Juni 2021 19:37

Eks Pejabat Pemprov Sebut Agung Sucipto Minta Proyek Setelah Menangkan Nurdin Abdullah di Pilgub

Pedoman Rakyat, Makassar – Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kamis (24/6/2021) siang.

Sidang kali ini, menghadirkan mantan Kepala Biro Pembangunan dan ULP Pemprov Sulsel, Jumras. Ia mengaku pada April 2019 lalu, pernah diminta bertemu oleh Andi Sumardi Sulaiman, kakak kandung Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bapenda Sulsel.

Pertemuan semula dijadwalkan di salah satu kafe di Kota Makassar, namun pertemuan mereka pun dipindahkan ke salah satu barbershop. Kata Jumras, ia tak tahu sama sekali bahwa tempat pertemuannya di lantai 2 itu, adalah milik keluarga Sumardi.

Jumras juga mengaku tak menyangka pada saat itu Andi Sumardi Sulaiman akan mempertemukannya dengan beberapa orang kontraktor dan politisi.

Salah satunya adalah Agung Sucipto. Terdakwa penyuap Nurdin Abdullah.

Jumras juga mengungkapkan, dalam pertemuan itu, Agung Sucipto meminta jatah proyek kepada Jumras, karena telah membantu menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar untuk memenangkan Nurdin Abdullah dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.

Jumras bahkan menyebut ditawari duit Rp 200 juta oleh terdakwa Agung Sucipto agar bisa mendapatkan proyek jalan tersebut. Namun pada saat itu Jumras, menolak.

“Itu bukan urusan saya. Mendaftar saja lelang karena masih terbuka. Saya bilang begitu ke Pak Anggu,” jelasnya.

Jumras bilang, Agung Sucipto terus mendesaknya agar proyek pengerjaan itu diserahkan. Karena didesak, Jumras akhirnya mengingatkan kepada Agung Sucito bila proyek tersebut dikerjakan, dia harus menyetorkan fee sebesar 7,5 persen atau dana sekitar Rp80 miliar.

Jumras menyebut, orang yang meminta setoran itu bernama Adrian. Seorang yang menduduki jabatan sebagi direktur dalam Kemendagri.

“Bahkan sampai saya tidak punya jabatan lagi (di Pemprov Sulsel) (dia) masih menagih,” ucapnya.

Hanya berselang dua hari setelah pertemuan itu lanjut Jumras, Nurdin Abdullah langsung memecatnya. “Saya dipanggil ke Rujab Gubernur dan diperlihatkan surat pemecatan dari jabatan sebagai Kabiro karena dilaporkan oleh Anggu telah meminta fee proyek,” bebernya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...
Daerah05 November 2025 16:24
HKG PKK ke-53, PKK Pinrang Didorong Jadi Mitra Kuat Pemerintah dalam Pembangunan Keluarga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Organisasi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) terus menunjukkan peran strategisnya seba...
Daerah05 November 2025 15:36
Kartu Lutim Lansia Bantu 221 Orang Tua di Tomoni Timur, Harapan Baru di Usia Senja
Pedomanrakyat.com, Lutim – Suasana haru sekaligus penuh kebahagiaan menyelimuti Gedung Serbaguna Kecamatan Tomoni Timur, Rabu (5/11/2025). Seban...