Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Cair Juni 2025, Cek Besarannya

Nhico
Nhico

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

ILustrasi gaji.(F-IST)
ILustrasi gaji.(F-IST)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah berencana bakal mencairkan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK pada tahun ajaran baru 2025 atau pada Juni 2025.

Guru berstatus ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu.

Lalu, kapan gaji ke-13 cair?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK

Gaji guru PNS

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji guru PPPK

Sementara untuk guru berstatus PPPK gajinya sebesar ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Demikian daftar jadwal pencairan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK serta besaran tunjangannya yang perlu diperhatikan.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah25 Mei 2026 20:30
Sidrap Gaspol Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Syaharuddin Ajak Pelaku Usaha Jujur Isi Data
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama BPS menggelar sosialisasi dan aksi nyata bertajuk “Ngibar” (Ngisi Bareng)...
Metro25 Mei 2026 19:28
Di Bawah Kepemimpinan Appi-Aliyah, Makassar Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, kembali menorehkan capaian membanggakan di bidang tata kelola keuangan daerah. Di bawah ...
Nasional25 Mei 2026 18:23
Wamenhut: Riset dan Inovasi Jadi Fondasi Utama Kebijakan Konservasi Hutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa riset dan inovasi berbasis sains harus menjadi f...
Metro25 Mei 2026 17:29
Kesbangpol Sulsel Buka Suara soal Polemik Seleksi Paskibraka: Semua Sesuai Mekanisme
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingka...