Pedoman Rakyat, Makassar – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Selatan telah merampungkan Ranperda tentang DPRD Sulsel tentang kode etik dan ranperda tentang tata beracara BK.
Ketua DPRD Sulsel" href="https://pedomanrakyat.com/tag/bk-dprd-sulsel/">BK DPRD Sulsel, Irfan AB mengatakan bahwa, pansus kode etik DPRD Sulsel, telah melakukan rapat finalisasi untuk menentukan dan memutuskan ini dua ranperda ini.
“Jadi, ketuk palunya nanti hari senin melalui rapat paripurna,” ujar Irfan yang juga ketua Pansus ini, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga :
Legislator fraksi PAN DPRD Sulsel ini menuturkan bahwa, dalam ranperda inisiatif DPRD ini, kita memasukkan beberapa point-point.

“Pertama menyangkut kode etik dan kedua menyangkut tata beracara,” tutunya.
Irfan AB mengungkapkan bahwa, salah satu point di kode etik menyangkut sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPRD yang melakukan pelanggaran kode etik.
“Sanksinya itu berupa sanksi lisan, sanksi tertulis, kemudian pemberhentian dari jabatan Alat Kelepatan Dewan (AKD) sampai pemberhentian sebagai anggota DPR,” ujar Irfan.
Lanjutnya, hal itu dilakuan BK berdasarkan proses persidangan yang dilakukan sesuai dengan tata beracara yang ada setelah mengumpulkan alat bukti.
“Jadi, BK melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap yang terkait,” bebe Legislator Fraksi PAN Sulsel ini.
Ia juga menambahkan bahwa, pemberhentian ini hanya dibacakan pada rapat paripurna. Dimana, anggota dalam rapat paripurna tidak punya kewenangan menerima dan menolak.
“Kami hanya mengungumunkan, setelah diumumkan diproses pemberhentian dia sesuai tata cara dan mekanisme yg ada dan dikirim ke kemendagri,” pungkasnya.

Komentar