Pedomanrakyat.com, Bekasi – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan buka suara menjawab cuitan viral mengenai bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak karyawati.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrai (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi pun diminta mendalami informasi itu.
Menurutnya, jika informasi tersebut benar maka harus diproses hukum. Pasalnya, hal tersebut melanggar norma hukum, moral dan etika.
Baca Juga :
“Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya. Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika,” kata Dani Ramdan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/5/2023).
Bukan hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga akan bekerja sama dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk menguak kasus tersebut.
“Pengawasan memang saat itu sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Jawa Barat yang dalam hal ini membawahi UPTD Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga meminta korban untuk berani melaporkan kasus ini secara resmi ke Pemkab Bekasi. Dasar laporan, kata dia, menjadi penting untuk mempercepat proses menguak kasus tersebut.
“Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadiannnya ke Disnaker Kabupaten Bekasi. Karena dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, informasi terkait perpanjangan kontrak karyawati yang mensyarakat untuk tidur bareng atau staycation ditulis oleh akun media sosial Twitter @miduk17. Bukan hanya itu, berdasarkan cuitan itu juga, kasus ini sudah menjadi rahasia umum karyawan dan perusahaan itu.
Komentar