Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah memperpanjang PPKM Level di Jawa-Bali yang berlaku mulai 21 September-4 Oktober 2021.
Dalam perpanjangan ini, ada berbagai penyesuaian salah satunya anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke mal.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga :
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam jumpa pers, kemarin.
Namun aturan ini dilakukan terbatas, dalam artian tidak berlaku di semua kota. Hanya lima kota yang diuji coba pembukaan mal untuk anak 12 tahun ke bawah.
“Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya,” kata Luhut.
Selain itu, biskop dibolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Penyesuaian yang dilakukan adalah indikator pengunjung warna kuning di aplikasi Peduli Lindungi boleh masuk.
Komentar