Ingat, Bapenda Makassar Tidak Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 24 November 2023 23:04

Ilustrasi (F-Int)
Ilustrasi (F-Int)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat Kota Makassar perlu tahu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tidak melayani pajak kendaraan.

Hal tersebut merespon pertanyaan masyarakat yang muncul melalui akun media sosial instagram resmi Bapenda Makassar.

Dalam postingan salah satu kegiatan bapenda, ada salah satu akun yang menyakan terkait dengan proses dan biaya balik nama kendaraan bermotor.

“Halo min, apakah ada pembebasan biaya balik nama kendaraan @bapenda.makassar,” tulis akun instagram @ai_ni 39, yang dikutip Jumat (24/11/2023).

Merespon hal itu, admin Bapenda Makassar menharahkan, orang tersebut untuk datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Makassar.

“Halo kak mohon maaf sebelumnya, Bapenda makassar tidak melayani pajak kendaraan bermotor kak. Silahkan ke Samsat terdekat atau ke Bapenda Sulsel kak,” tulis Admin intagram @bapenda.makassar.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Juli 2026 22:27
Wabup Pinrang Ajak Perkuat Ekosistem Produsen Daerah, Harap MBG Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional dinilai memiliki tujuan yang sa...
Metro07 Juli 2026 21:28
Gubernur Sulsel Nobar Piala Dunia Bersama Ratusan Warga dan Libatkan UMKM Lokal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 ...
Politik07 Juli 2026 20:23
Alamsyah Dorong Bawaslu Kabupaten/Kota Optimalkan Website PPID Terintegrasi
Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mendorong Bawaslu Kabupaten/kota untuk memperkuat kualitas...
Nasional07 Juli 2026 19:30
Kemenhut Sosialisasikan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan resmi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/2026 tentang Perubahan Kedu...