Inovasi Cair Desa, Permudah Pencairan Anggaran Desa di Takalar

Nhico
Nhico

Jumat, 09 Juni 2023 12:12

Inovasi Cair Desa, Permudah Pencairan Anggaran Desa di Takalar

Pedomanrakyat.com, Takalar – Kehadiran inovasi dalam program kemasyarakatan diyakini akan meningkatkan pelayanan publik di daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) terus didorong untuk meningkatkan inovasi.

Tuntutan inovasi pelayanan publik inilah yang terus digalakkan Pemda Takalar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Takalar.

Sejak tahun 2021, Dinsos PMD Takalar telah melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik melalui program Cair Desa secara online yang bertujuan untuk membantu percepatan dalam proses pencairan anggaran desa.

Melalui program ini, Pemerintah Desa (Pemdes) tidak lagi bolak-balik ke kecamatan, Dinsos PMD dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar, untuk melakukan verifikasi berkas pencairan anggaran. Sebab, proses verifikasi berkas dilakukan melalui aplikasi Cair Desa online yang telah dimiliki masing-masing Pemdes dan tim verifikasi di kecamatan, Dinsos PMD dan BPKD Takalar. Progres dan perkembangan dokumen pun akan terpantau melalui aplikasi ini.

Program ini telah dilaksanakan pada tahun 2022 dan pemanfaatannya berjalan sejak awal 2023, khususnya Server yang menjadi kesatuan dari program ini dan telah dimanfaatkan oleh aplikasi Siskeudes BPKP yang selama ini dijalankan secara ofline

di Kabupaten Takalar. Namun, di tahun 2023 ini, seluruh Pemdes di Kabupaten Takalar telah menjalankan secara online berkat adanya server tersebut.

Respon positif terkait keberadaan aplikasi Cair Desa secara online pun diutarakan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Takalar, Nasrullah. Menurut dia, aplikasi cair Desa online tersebut merupakan inovasi terbarukan dan hanya Pemkab Takalar yang memikirkan bagaimana efisiensi dan efektifitas percepatan pencairan Dana Desa.

“Kami selaku aparat sesa sangat terbantu dengan keberadaan aplikasi ini, karena tidak lagi menghabiskan anggaran operasional hanya sekadar untuk bolak-balik mengurus administrasi/dokumen pencairan anggran desa. Yang pasti kedepannya, aparat desa hanya tinggal duduk di kantor saja untuk mengontrol perkembangan adminsitrasi pencairan hingga masuk ke dalam rekening desa,” ujarnya, Selasa (20/6/2023). (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 23:27
Langkah Berani Wali Kota Munafri, Hemat Rp60 Miliar, Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 70 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali membuat gebrakan memangkas anggaran sekitar Rp-60 miliar, di tahun ...
Politik22 April 2026 22:28
Jelang P2P 2026, Bawaslu Sulsel Kuatkan Gerakan Pengawasan Partisipatif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin pengawasan partisipatif, mela...
Daerah22 April 2026 21:29
Bupati Syaharuddin Alrif di Tudang Sipulung, Target 1 Juta Ton Gabah Jadi Komitmen Bersama
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menghadiri tudang sipulung mempersiapkan musim tanam (MT) II gun...
Metro22 April 2026 20:30
Wawali Makassar Terima Audiensi PJPH Sulsel, Perkuat Ekosistem Halal dan UMKM Naik Kelas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal...