Jaga Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada Pemilu 2024, Bupati Maros HAS Chaidir Syam Buka Kegiatan Sosialisai

Editor
Editor

Selasa, 27 September 2022 02:32

Jaga Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada Pemilu 2024, Bupati Maros HAS Chaidir Syam Buka Kegiatan Sosialisai

Pedomanrakyat.com, Maros– ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang ditandatangani oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara KASN Agus Pramusinto serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Kamis (22/09/2022) di Kantor Kemenpan RB.
Sejalan dengan hal itu, Bupati Maros HAS Chaidir Syam didampingi Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin bersama Dandim 1422 Maros Letkol Inf Muhammad Hujairin dan Kapolres Maros AKBP Awaluddin Amin mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI dalam rangka persiapan Pemilu 2024 pada Selasa (27/09/2022) di Aula Hotel Grand Town Maros.

Dalam sambutannya, Bupati mennyampaikan, sosialisasi ini digelar agar ASN dapat menunjukkan netralitas sebagaimana mestinya aparatur negara yang telah diatur dengan undang-undang. Bahkan, guna memperkuat hal terasebut, Bupati menuturkan akan melakukan penerapan Sistem Merit Manajemen ASN yang mana pada pengisian jabatan di pemerintahan akan diduduki oleh ASN yang profesional. Sistem Merit ini akan menjamin Karier ASN kedepannya yang betul-betul berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil. Dengan demikian, ASN tidak perlu lagi ragu kepada siapa hak suaranya akan diberikan. Sistem ini juga diyakini akan memproteksi ASN dari intervensi politik.

Di lain pihak, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman juga menuturkan, Aparatur Sipil Negara dinilai rentan terlibat politik praktis. Bahkan menurut data, di Kabupaten Maros sendiri tercatat ada 18 kasus pelanggaran yang dilakukan ASN pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 yang lalu.

Olehnya itu, Sufirman meminta kepada ASN, TNI dan POLRI untuk dapat bersama-sama melakukan strategi pencegahan pelanggaran netralitas pada pemilu mendatang.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juli 2026 20:30
Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Rasionalkan Dasar Hukum dan Mekanismenya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkai...
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...