Jaksa Tuntut Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan di Bogor

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 17 Mei 2021 20:15

Rizieq Shihab saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (Antara)
Rizieq Shihab saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (Antara)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokoltural, Magemendung, Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab diketahui merupakan terdakwa tunggal dalam perkara tersebut.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhada terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa penuntut Syahnan Tanjung di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik27 Juni 2026 19:23
Tunggu Jadwal Resmi dari DPP, Panitia Musda XI Golkar Sulsel Terus Matangkan Persiapan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke‑XI Partai Golkar Sulawesi Selatan, panitia penyelenggara sema...
Metro27 Juni 2026 18:26
Pengawasan APBD DPRD Sulsel, Kadir Halid Siap Perjuangkan Jalan dan Drainase Minasa Upa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, turun langsung menemui warga Kelurahan Minasa Upa, Kec...
Nasional27 Juni 2026 17:21
Kemenhut Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Endemik Indonesia ke Oman
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Jabalnusra...
Metro27 Juni 2026 16:29
Munafri Lepas Peserta Jalan Sehat dan Meriahkan Car Free Day HUT Bhayangkara ke-80 di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melepas peserta Jalan Sehat yang digelar Polrestabes Makassar di kawasan An...