Jaksa Tuntut Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan di Bogor

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 17 Mei 2021 20:15

Rizieq Shihab saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (Antara)
Rizieq Shihab saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (Antara)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokoltural, Magemendung, Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab diketahui merupakan terdakwa tunggal dalam perkara tersebut.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhada terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa penuntut Syahnan Tanjung di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Oktober 2026 16:29
Aliyah Ilham Apresiasi Program Immersion Makkah, Perkuat Wawasan Keislaman Peserta Didik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan pentingnya membangun generasi muda yang unggul dalam il...
Metro11 Oktober 2026 15:31
BPBD Makassar Kerahkan 25 Mobil Tangki, 98 Ribu Warga di 9 Kecamatan Terlayani Air Bersih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat upaya penanganan dampak kekeringan ekstrem dengan menyalurkan bantuan a...
Metro11 Oktober 2026 11:51
Pengawasan di Mappala, Kadir Halid Siap Perjuangkan Motor Viar dan Tempat Sampah di APBD 2027
Pedomanrakyat.com, Makassar – Keterbatasan sarana persampahan menjadi salah satu keluhan warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Makassar...
Politik10 Oktober 2026 20:10
Irwan Bachri Syam Optimistis Syaharuddin Alrif Bawa NasDem Sulsel Raih Kemenangan Lebih Besar
Pedomanrakyat.com, Lutim – Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, mengajak seluruh kader di Luwu Raya memperkuat soliditas dan...