Jika Tak Mau Dipidana, Pihak yang Terima Uang-Barang Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera Lapor Penyidik

Nhico
Nhico

Kamis, 10 Maret 2022 13:50

Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan.(F-INT)
Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan para penerima uang dan barang dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan mesti melapor ke kepolisian.

Hal itu tentunya agar pihak terkait dapat lepas dari sanksi tindak pidana dalam kasus dugaan investasi bodong yang menjerat keduanya.

“Karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, kepada mereka bisa berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan,” tutur Agus dalam acara konferensi pers bersama PPATK yang diselenggarakan juga secara virtual, Kamis (10/3/2022).taboola mid article

Menurut Agus, penyidik nantinya akan melihat niat atas perbuatan atau mens rea dari pihak penerima aliran dana. Sekali pun ada keterkaitan, maka dapat masuk menjadi justice collaborator dan lepas dari penegakan hukum.

“Artinya tergantung pemeriksaannya, apakah mens rea-nya seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan, sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan. Sehingga apabila mens rea-nya nggak ada, kalau pun ada mens rea nanti yang bersangkutan bisa masuk menjadi Justice Collaborator,” jelas dia.

“Saya rasa itu mungkin lebih baik daripada menjadikan banyak tersangka orang yang tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah,” sambungnya.

Agus mengatakan, pihak yang melaporkan telah menerima aliran dana dan terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, nantinya akan diminta menjadi justice collaborator dalam rangka pengembangan kasus.

“Ya kalau mereka tidak melaporkan dan kemudian terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau kita akan masukkan yang bersangkutan daripada bagian para pelaku,” Agus menandaskan.

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan semakin berkembang. Setelah menetapkan tersangka, menyita aset dan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, kini Polisi juga akan menelusuri aliran uangnya.

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pihaknya akan meminta uang yang bersumber dari tangan para tersangka untuk bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kepada siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka baik saudara IK (Inda Kenz) dan DS (Doni Salmanan) agar bisa melaporkan kepada penyidik,” kata Ramadhan kepada awak media, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menambahkan, uang yang dikembalikan para penerima nantinya akan disita Polri sebagai barang bukti. Sebab, uang hasil tindak pidana secara hukum dilarang untuk digunakan.

“Ya (kembalikan dana yang sudah diterima) kan harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu tidak boleh,” tegas jenderal bintang 1 ini.

Ramadhan mengatakan, uang pemberian para pelaku tidak diketahui sumber asalnya oleh para penerima. Karenanya, dia memastikan, Polri tidak akan melakukan jerat hukum terhadap mereka mengenai hal ini.

“Orang tidak tahu dan ada itikad ingin mengembalikan. Ketika penyidik sampaikan (uang itu asalnya dari tindak kejahatan pelaku) orang itu akan kembalikan, nah itu tidak (terjerat hukum),” Ramadhan menutup.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Polri turut bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kedua institusi ini terus menelusur dimana saja letak uang para pelaku yang telah merugikan korbannya hingga puluhan miliar tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 April 2026 11:08
Masuki Tahap Finishing, Bupati Luwu Timur Tinjau Progres RSUD I Lagaligo
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, turun langsung melakukan inspeksi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo, di ...
Daerah28 April 2026 09:05
HUT ke-27 Lutra, Bupati Ibas Ajak Perkuat Kolaborasi Antarwilayah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-XXVII Kabupat...
Politik28 April 2026 08:25
Bamus DPRD Makassar Genjot Kinerja Lewat Penyusunan Agenda Strategis
Pedomanrakyat.com, Barru – Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Makassar digelar pada Senin, 27 April 2026, di Gedung Banggar Kantor Sementara DPRD ...
Daerah28 April 2026 06:52
Bupati Ibas Hadiri HUT Damkar, Satpol PP-Satlinmas, Lutim Raih Apresiasi dari Gubernur
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelam...