Pedomanrakyat.com, Jakarta – MenpanRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak ada PHK massal tenaga honorer.
Dia mengatakan terdapat beberapa prinsip yang diterapkan untuk menyelesaikan tenaga honorer di Indonesia.
Prinsip tersebut adalah tidak ada pemberlakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini, kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Baca Juga :
“Penyelesaian terhadap tenaga honorer memang harus dilakukan dengan hati – hati,” ujar MenPANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM, karena Anas menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.
Dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.
Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.
Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.
Dilandasi dengan prinsip yang sebelumnya disebutkan, Menteri Anas mengatakan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan asosiasi bupati, asosiasi pemerintah provinsi dan asosiasi walikota se-Indonesia.
“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” pungkasnya.
Komentar