Pedomanrakyat.com, Pangkep — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari Pangkep, Kamis (21/5/2026).
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Pangkep.
Baca Juga :
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara, terdiri dari 4 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), 9 perkara oharda, dan 12 perkara narkotika.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dipotong, hingga diblender sesuai jenis barang bukti masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan data, terdapat 58 terdakwa yang perkaranya sudah inkrah dengan jumlah barang bukti sebanyak 118 item,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara yang ditangani meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana perikanan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
“Ini contoh bahwa aparat penegak hukum berkomitmen dalam penegakan hukum. Dengan pemusnahan ini, kami ingin memberikan pesan bahwa kami tidak menolerir adanya tindak pidana. Kalau bisa, jangan ada lagi tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Kepala Rutan Pangkep, serta Kapolres Pangkep.

Komentar