Pedoman Rakyat, Makassar – Mantan calon wakil bupati Bulukumba pada Pilkada 2020 lalu, Andi Makkasau alias Karaeng Lompo ikut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus yang menjerat terdakwa Nurdin Abdullah.
Pada persidangan, Andi Makkasau alias Karaeng Lompo mengaku tidak pernah menerima uang dari Nurdin Abdullah saat Pilkada lalu.
Sebelumnya Nurdin menyebut uang SGD 150 ribu yang ia terima dari terpidana Agung Sucipto alias Anggu untuk membantu Andi Makkasau di Pilkada Bulukumba.
Baca Juga :
Jaksa KPK Ronald Worotikan menanyakan bantuan Pilkada secara umum kepada saksi Andi Makkasau. “Saat proses pencalonan Pilkada Bulukumba 2020, pernah mendapatkan uang bantuan dari Pak Nurdin Abdullah?” tanya Ronald di persidangan.
Terhadap pertanyaan tersebut, Andi Makkasau membantah menerima bantuan Pilkada dari Nurdin Abdullah.
“Tidak Pak,” ungkap Andi Makkasau.
Jaksa Ronald lantas kembali mengajukan pertanyaan yang lebih spesifik, yakni terkait pemberian bantuan dana kampanye 150 ribu SGD. Andi Makkasau juga membantah menerima. “Tidak Pak, tidak pernah,” tegas saksi.
Dengan cepat, pernyataan itu dibantah keras oleh Nurdin Abdullah yang hadir secara virtual.
Nurdin Abdullah mengaku, sebagai Karaeng, Andi Makkasau harusnya berkata jujur. Proses pencalonan Andi Makkasau berpasangan Tomy Satria di Pilkada Bulukumba sangat jelas dibiayai oleh Nurdin Abdullah.
“Saya sangat berharap karena Karaeng ini bangsawan, omongan kita harus konsisten. Tadi sudah disumpah, saya mohon saksi untuk meminta ampun kepada Allah. Karena ini sangat berbahaya,” jelas Nurdin Abdullah.
Karaeng Lompo pun membantah semuanya. Ia mengaku tidak pernah menerima bantuan dana kampanye 150 ribu dollar Singapura (SGD) dari tangan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Asal diketahui, saksi Andi Makkasau mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Nurdin Abdullah, yakni sepupu 3 kali.
Komentar