Kemendikdasmen Siapkan 3 Alternatif untuk Tata Kelola Guru dalam RUU Sisdiknas

Nhico
Nhico

Jumat, 07 Maret 2025 13:15

Kemendikdasmen Siapkan Alternatif untuk Tata Kelola Guru .
Kemendikdasmen Siapkan Alternatif untuk Tata Kelola Guru .

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan tiga alternatif perubahan tata kelola guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Alternatif tersebut diberikan mengingat RUU Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.

“Alternatif pertama perubahan pengelolaan guru yakni pengadaan rekrutmen dan penempatan guru ASN dilakukan secara terpusat,” kata Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU tentang Sisdiknas yang dipantau daring di Jakarta, Rabu.

Atip melanjutkan, alternatif perubahan kedua yakni pengelolaan guru seluruhnya oleh pemerintah pusat, dan alternatif ketiga perubahan pengelolaan guru dari segi pengadaan, yakni perencanaan, distribusi, rekrutmen, dan penempatan guru ASN dilakukan secara terpusat.

Ia juga menekankan pentingnya pemisahan antara pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru untuk peningkatan kesejahteraan guru.

“Sertifikasi pendidik merupakan syarat menjadi guru untuk calon guru baru, dan seharusnya bukan menjadi syarat untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Pengaturan penghasilan guru diatur mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Ia menegaskan, ketiga alternatif tersebut dapat menjadi solusi permasalahan tata kelola guru di Indonesia selama ini. Pertama, guru pensiun setiap tahun rata-rata mencapai 60 ribu orang, yang tidak diantisipasi dengan penggantian dalam jumlah yang setara melalui pengangkatan guru baru.

“Kedua, kebutuhan guru tidak optimal dipenuhi dari rekrutmen guru ASN/PPPK karena pemerintah daerah belum maksimal dalam mengajukan formasi PPPK guru serta pemerintah melakukan moratorium pengangkatan PNS, termasuk PNS guru,” ujarnya.

Permasalahan yang ketiga, lanjut Atip, selama ini kewenangan pengelolaan guru oleh pemerintah kabupaten/kota masih menjadi kendala yang bersifat struktural-politik.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...