Kepala Daerah Daftar Capres Cawapres, KPU: Wajib Izin Presiden

Nhico
Nhico

Selasa, 17 Oktober 2023 09:05

Idham Holik.(F-INT)
Idham Holik.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memfasilitasi para Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal syarat pendaftaran capres-cawapres.

Pemfasilitasan itu akan dilakukan KPU dengan menyesuaikan aturan PKPU soal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan putusan MK.

“Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK,” kata Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).

“Dalam konteks putusan MK nomor 90/puu-xxi/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” imbuhnya.

Idham mengatakan para kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai capres atau wapres harus atas izin Presiden Joko Widodo.

Idham menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“(ayat 1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden,” jelas Idham.

Ia pun mengatakan perizinan tersebut bakal menjadi persyaratan bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai capres atau cawapres dalam pilpres mendatang.

“Ayat 4, surat permintaan izin gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, sebagaiman dimaksud ayat 1, disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres cawapres,” paparnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...