Komisi B DPRD Sulsel dan Perwakilan Nelayan Akan Kunjungi KKP, Harap PP 11 Tahun 2023 Bisa Direvisi

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 10 Januari 2025 19:16

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan membidangi Perekonomian, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Hinpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Selatan.

RDP ini menyikapi terakit dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud, dihadiri Ketua Komisi B DPRD Sulsel Andi Azizah Irma Wahyudiyati, beserta Wakil Ketua, Sekretari dan Anggota, di ruang Komisi B Sulsel, Jumat (10/1/2025).

Ketua Komisi B DPRD Sulsel Andi Azizah Irma Wahyudiyati mengatakan bahwa, perwakilan nelayan mengeluhkan terkait dengan pemberlakukan PP Nomor 11 Tahun 2023 ini.

“Makanya tadi rekomendasinya kita di komisi, karena itu jadi kebijakan pemerintah pusat nanti kita ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kita akan mengajak perwakilannya teman-teman dari HNSI untuk ikut bersama,” kata Irma.

Legislator NasDem Sulsel ini menuturkan bahwa, jika PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukan berlaku secara menyelutih, maka para nelayan akan terbebani dengan harga GPS yang akan digunakanm

“Alatnya itu (harganya) sekitar 14 sampai 15 jutaan. Nah ini untuk kapal-kapal kecilji jadi agak mengeluh mereka untuk memasang alat itu, padahal alat itu sebenarnya untuk programnya kementerian karena untuk melacak (nelayan),” jelasnya.

Irma mengakui bahwa, memang tujuannya bagus, karena jika nelayan mendapat masalah di laut bisa terdeteksi dengan menggunakan alat GPS ini.

“Cuman karena biaya dan apa segala macam keluhkan teman-teman, sedangkan kapal juga yang di gunakankan kapal kecil, bukan kapal yang besar,” beber Cimbol, sapaan akrabnya.

Olehnya itu, Cimbol berharap mudah-mudahan masih peraturan ini masih bisa ubah, karena mada celah untuk merevisi. Selain itu juga belum di berlakukan full sampai Desember 2025.

Lebih lanjutnya, ia menuturkan bahwa, nelayan juga mengeluhkan terkait dengan batasan yang diatur dalam peratiran tersebut. Karena membatasi wilayah penangkapan nelayan.

“Jadi ada (batasannya), makanya kan itu yang mereka keluhkan zonanya, karena kapan di sudah melewati zona pastikan dia terbaca dengan alat itu, ya teman-teman mau kalau ini di permudah. Mereka juga mau ada penambahan zona,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional10 Juni 2026 23:30
Perkuat Fondasi Gakkum, Kemenhut Luncurkan LEVERAGE dan Platform Pengaduan Digital
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi meluncurkan proyek kolaboratif LEVERAGE (Law Enforcement for Sustainable Via...
Metro10 Juni 2026 22:31
Uni Eropa Kepincut Makassar, Peluang Hadirnya Konsulat di Indonesia Timur Mengemuka
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan resmi Antoine Ripoll, Minister Counsellor for Parliament...
Nasional10 Juni 2026 21:28
Anak Gajah Sumatera Lahir di Taman Satwa Lembah Hijau, Menhut Beri Nama “Rut”
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Taman Satwa Lembah Hijau Lampung kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya konservasi satwa liar dengan lahirnya...
Metro10 Juni 2026 20:29
Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Appi Siap Dukung Pendataan Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan ...