Komisi B DPRD Sulsel dan Perwakilan Nelayan Akan Kunjungi KKP, Harap PP 11 Tahun 2023 Bisa Direvisi

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 10 Januari 2025 19:16

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan membidangi Perekonomian, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Hinpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Selatan.

RDP ini menyikapi terakit dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud, dihadiri Ketua Komisi B DPRD Sulsel Andi Azizah Irma Wahyudiyati, beserta Wakil Ketua, Sekretari dan Anggota, di ruang Komisi B Sulsel, Jumat (10/1/2025).

Ketua Komisi B DPRD Sulsel Andi Azizah Irma Wahyudiyati mengatakan bahwa, perwakilan nelayan mengeluhkan terkait dengan pemberlakukan PP Nomor 11 Tahun 2023 ini.

“Makanya tadi rekomendasinya kita di komisi, karena itu jadi kebijakan pemerintah pusat nanti kita ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kita akan mengajak perwakilannya teman-teman dari HNSI untuk ikut bersama,” kata Irma.

Legislator NasDem Sulsel ini menuturkan bahwa, jika PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukan berlaku secara menyelutih, maka para nelayan akan terbebani dengan harga GPS yang akan digunakanm

“Alatnya itu (harganya) sekitar 14 sampai 15 jutaan. Nah ini untuk kapal-kapal kecilji jadi agak mengeluh mereka untuk memasang alat itu, padahal alat itu sebenarnya untuk programnya kementerian karena untuk melacak (nelayan),” jelasnya.

Irma mengakui bahwa, memang tujuannya bagus, karena jika nelayan mendapat masalah di laut bisa terdeteksi dengan menggunakan alat GPS ini.

“Cuman karena biaya dan apa segala macam keluhkan teman-teman, sedangkan kapal juga yang di gunakankan kapal kecil, bukan kapal yang besar,” beber Cimbol, sapaan akrabnya.

Olehnya itu, Cimbol berharap mudah-mudahan masih peraturan ini masih bisa ubah, karena mada celah untuk merevisi. Selain itu juga belum di berlakukan full sampai Desember 2025.

Lebih lanjutnya, ia menuturkan bahwa, nelayan juga mengeluhkan terkait dengan batasan yang diatur dalam peratiran tersebut. Karena membatasi wilayah penangkapan nelayan.

“Jadi ada (batasannya), makanya kan itu yang mereka keluhkan zonanya, karena kapan di sudah melewati zona pastikan dia terbaca dengan alat itu, ya teman-teman mau kalau ini di permudah. Mereka juga mau ada penambahan zona,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Edukasi15 Januari 2026 22:09
Belajar Sejarah Bugis-Makassar, Siswa Athirah Kunjungi Museum Kota dan Benteng Fort Rotterdam
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ratusan siswa SD Islam Athirah Makassar mengikuti kegiatan outing class di Museum Kota Makassar dan Museum La Gal...
Daerah15 Januari 2026 21:31
Bupati Irwan: Rotasi Jabatan Kunci Pemerintahan Dinamis dan Responsif
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian penting dalam kebutuhan organisasi guna memastikan pemerintahan berjalan...
Metro15 Januari 2026 20:38
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Panen Raya di Lapas Kelas I Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri kegiatan Panen Raya Ketahanan Pangan di Sarana Asimilas...
Metro15 Januari 2026 19:30
Audiensi dengan Polrestabes, KONI Makassar Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Hibah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar menggelar audiensi silaturahmi dengan Kapolrestabes Makassar d...