Pedoman Rakyat, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali perpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga memperpanjang masa penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Perpanjangan ini dilakukan KPK untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud.
“Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA [Nurdin Abdullah] dan tersangka ER [Edy Rahmat] masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).
Baca Juga :
Perpanjangan penahanan terhitung sejak 28 April hingga 27 Mei 2021. Untuk kepentingan melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka.
“Ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy ditahan di Rutan KPK ACLC/ Kavling C1,” lanjut Ali.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ialah Nurdin Abdullah; Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. KPK saat ini diketahui tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.
Komentar