Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (bi). Salah satu tersangka merupakan anggota DPR.
“Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya,” ujar Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/12) petang.
“Itu tahu,” ucap Rudi saat dikonfirmasi salah seorang tersangka dari unsur anggota dewan.
Baca Juga :
Ia mengatakan ada dana CSR yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, diduga melibatkan yayasan.
“bi itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi.
Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia termasuk penggeledahan.
Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.
Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.
Komentar