KPPU Pantau Distribusi Minyak Goreng di Maros

Nhico
Nhico

Senin, 14 Maret 2022 16:44

KPPU Pantau Distribusi Minyak Goreng di Maros

Pedomanrakyat.com, Maros – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar akan terus melakukan pemantaun terhadap komoditas minyak goreng di distributor Makassar. Pemantaun juga dilakukan di Maros setelah adanya dugaan praktek tying.

Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu, mengatakan hal ini dilakukan setelah adanya perilaku distributor minyak goreng yang mensyaratkan pembelian produk lain untuk memperoleh minyak goreng.

“Beberapa waktu lalu kami temukan bahwa terjadi dugaan praktik tying yang mana produk minyak goreng dikaitkan dengan produk sabun,” katanya.

Makanya pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan agar pasokan minyak goreng yang langka tidak dipaketkan lagi dengan produk lain.

“Berdasarkan Undang – Undang No 5 Pasal 15 Ayat 2, Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (tying agreement),” katanya.

Selain itu pihaknya juga terus menekankan agar dalam operasi pasar tetap menjaga harga yang telah diatur dalam regulasi.

“Kami juga mengimbau agar kiranya dalam operasi pasar tidak terjadi praktek tying, dan dan tetap menjaga agar harga yang disampaikan kemasyarakat tidak terlampau tinggi karena itu semua sudah diatur diregulasi , dan harga tertinggi dari toko ke konsumen itu Rp 14.000 per liter,” ucapnya.

KPPU pun memberi peringatan pada distributor dan juga pelaku retail agar tidak melakukan tying .

“Proses hukum pun siap dilakukan jika ada distributor atau retail yang melanggar,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan akan ada denda administrasi sebanyak 10 persen dari nilai penjualan.

“Atau 50 persen dari keuntungan selama dugaan pelanggaran terjadi, misalnya dalam proses tying mereka dapat keuntungan 100 jt kita bisa patok 10 persen atau 50 persen dari keuntungannya,” ucapnya.

Mengenai pencabutan izin ia mengatakan KPPU hanya memberikan rekomendasi ke instansi terkait jika terdapat perbuatan yang melanggar.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...