Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Yudisial (ky) menyatakan akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis dkk yang dinilai publik terlalu ringan.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata memahami putusan yang dijatuhkan di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dimaksud akan menimbulkan gejolak.
“KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi,” ujar Mukti melalui keterangan persnya, Jumat (27/12).
Baca Juga :
Mukti menegaskan KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Kata dia, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding.
KY, lanjut dia, mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut.
Komentar