PedomanRakyat.com, Jeneponto – Seorang perempuan bernama Yanni melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, setelah menerima tiga kali surat bernada ancaman pembunuhan.
Yanni mengaku ketakutan setelah membaca isi surat yang dikirim melalui jasa kantor pos. Ancaman itu tidak hanya ditujukan kepadanya, tetapi juga kepada Sanneng yang disebut sebagai anak angkat dari orang tua yang mengasuh mereka.
Baca Juga :
“Saya takut Pak dengan isi surat itu. Isinya hati-hati kalau mau ke kebun jangan sendiri karena sudah ada orang yang bersedia menyembelih lehermu. Karena fotomu dengan foto Sanneng sudah dipegang sama orang yang akan menyembelihmu,” kata Yanni dengan dialek Makassar di Mapolres Jeneponto, Rabu (28/10/2026).
Saat ditemui, Yanni didampingi Sanneng. Keduanya mengaku menjadi pihak yang disebut dalam surat ancaman tersebut.
Yanni menjelaskan, surat bernada ancaman itu diterimanya sebanyak tiga kali dalam rentang April hingga Mei 2026. Surat tersebut dikirim melalui pos, tetapi hingga kini dia mengaku belum mengetahui identitas pengirim sebenarnya.
“Ancamannya lewat surat dikirim lewat pos. Saya tiga kali dapat surat ancaman mulai April sampai Mei 2026. Saya tidak tahu siapa pengirimnya karena mengatasnamakan orang lain,” ungkapnya.
Menurut Yanni, surat tersebut mencantumkan nama sejumlah orang yang diduga digunakan sebagai pengirim. Namun, dia mengaku telah menghubungi salah satu orang yang namanya disebut dalam surat itu.
“Ada dari Galesong mengatasnamakan Dg Gising, ada atas nama Lallo. Saya hubungi Lallo, beliau tidak mengakui. Beliau itu om saya,” ujarnya.
Yanni menyebutkan, ancaman mulai diterima saat persoalan sengketa tanah yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jeneponto.
“Saya mulai dapat ancaman setelah ada kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jeneponto,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Yanni berharap laporan yang telah disampaikan ke kepolisian dapat ditindaklanjuti secara profesional agar pihak yang bertanggung jawab bisa diketahui.
“Saya harap kasus ini diproses hukum sampai saya mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Laporan pengaduan Yanni diterima di Polres Jeneponto pada 28 Oktober 2026. Dalam dokumen tanda terima laporan pengaduan, Yanni melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang disebut terjadi pada 29 April, 30 Mei, dan 1 Juni 2026 di Desa Jenetallasa, Dusun Panaikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto

Komentar