Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Yesti Lestari (36) di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum juga ditangkap meski telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ironisnya, DPO disebut masih aktif menggunakan media sosial, mulai dari TikTok, Facebook hingga WhatsApp. Kondisi tersebut memantik tanda tanya besar terhadap upaya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memburu para tersangka.
Baca Juga :
Penasehat Hukum korban yakni Andi Alwi Malarangan menyayangkan belum diamankannya ketiga tersangka oleh Satreskrim Polres Jeneponto.
Padahal kata dia, Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, telah menetapkan tiga tersangka sebagai DPO pada 9 September 2026 sesuai prosedur administrasi. Ketiganya masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26) dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Andi Alwi menilai, keberadaan para tersangka yang disebut masih aktif di media sosial dan live streaming seharusnya menjadi perhatian serius kepolisian dalam upaya pencarian.
“Saya menyayangkan kinerja kepolisan dalam proses pencarian para tersangka yang sudah berstatus DPO yang sampai saat ini belum berhasil diamankan, padahal para tersangka bebas menggunakan media sosial,” ujar Andi Alwi kepada Pedomanrakyat.com, Sabtu (12/9/2026).
Dia juga mempertanyakan pemanfaatan teknologi kepolisian untuk mendeteksi keberadaan para tersangka yang hingga kini belum berhasil diamankan. Apakah para tersangka sudah diketahui keberadaannya namun Polres Jeneponto tak bernyali melakukan penangkapan.
“Bagaimana dengan alat khusus yang bisa digunakan oleh Kepolisian untuk mendeteksi keberadaan para tersangka atau DPO apakah belum ada keseriusan untuk dikerjakan secar maksimal, ada apa?,” ucapnya.
Menurutnya, belum tertangkapnya para tersangka menjadi sorotan serius bagi korban yang tengah mencari keadilan.
“Tindakan para pelaku ini sudah termasuk menciderai institusi kepolisian yang belum berhasil mendapatkan para pelaku. Sorotan masyarakat tidak henti-hentinya tertuju kepada kepolisian sebagai harapan masyarakat pengais keadilan untuk menindak para pelaku secara tegas,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang dialami Yesti Lestari pada 10 Agustus 2026 di Desa Langkura, Kecamatan Turatea. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang diterbitkan SPKT Polres Jeneponto, Yesti melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan berupa penyiraman cairan cabai yang menyebabkan luka pada bagian wajah dan kedua lengannya. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Lanto Dg Pasewang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tetap bekarja dan melacak keberadaan tiga DPO tersebut.
“Masih di selidiki keberadaannya, nomor yang di pakai itu nomor WA (WhatsApp) sehingga tidak terdeteksi keberadaanya,” terang Nurman melalui pesan WhatsApp.

Komentar