Lukman B Kady Pertanyakan Dasar Hukum Pembelian Lahan Eks PKG: Inikan Aset Negara

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 26 Agustus 2025 21:08

Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Lukman B Kady (LBK).
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Lukman B Kady (LBK).

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait proyek pembangunan Bendungan Jenelata yang meliputi empat desa di Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid dihadiri anggota komisi, berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, lantai 6, Selasa (26/8/2025).

Pembangunan bendungan ini mencakup wilayah Desa Tanakareng, Moncongloe, dan Patalikang. Proyek digarap oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang bekerja sama dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jenelata.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh BBWS Pompengan Jeneberang, PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 (PTPN I Reg 8), Camat Manuju, Kepala Desa Tanakareng, serta tim kuasa hukum masyarakat.

Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Lukman B Kady (LBK), menyoroti kejelasan dasar hukum pembelian lahan eks Pabrik Kertas Gowa (PKG) oleh PTPN I Reg 8.

“Apa dasar membeli lahan eks PKG? Inikan aset negara. Apakah ada perintah menteri atau presiden? Masyarakat juga mempertanyakan, karena mereka merasa memiliki hak sebab selama ini juga membayar pajak,” tegas Legislator Dapil Gowa-Takalar itu.

Lukman juga mengungkap kejanggalan terkait warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lahan tersebut.

“Kalau memang warga hanya menumpang, kenapa bisa bertahun-tahun bayar PBB? Ini juga sering terjadi di Makassar, banyak lahan kosong disuruh tinggal dan akhirnya mereka bayar pajak. Dasarnya harus jelas,” lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel ini.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PTPN I Reg 8 melalui tim agraria menjelaskan bahwa dasar pembelian lahan berasal dari surat Kementerian Pertanian yang dikeluarkan pada tahun 1981.

“Tahun 1981, ketika PKG kolaps, ada surat dari Departemen Pertanian untuk menjembatani penyerahan lahan,” jelas tim Agraria PTPN I.

Ia juga menyebut adanya surat dari Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar kepada Dewan Gula pada tahun 1984 mengenai penyerahan aset tersebut.

“Luas keseluruhan lahan PKG mencapai 3.500 hektare, dan proses penyerahan itu sudah mulai dibahas sejak saat itu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D, Kadir Halid, menekankan bahwa pembangunan Bendungan Jenelata mencakup pembebasan lahan seluas 1.722 hektare oleh pemerintah pusat melalui BBWS.

Namun lanjut Kadir, proses tersebut kini terhambat oleh keberatan dari 26 warga di Desa Tanakareng yang telah menunjuk kuasa hukum.

“Permasalahan utamanya hari ini adalah ketidakhadiran BPN Gowa. Padahal, mereka adalah bagian dari tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan kunci untuk menjelaskan status lahan,” kata Kadir usai rapat.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Oktober 2026 23:36
Resmi Ditutup, 134 Peserta Siap Ikuti Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti ...
Metro01 Oktober 2026 23:13
Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak ASN Hidupkan Nilai-Nilai Pancasila
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk...
Nasional01 Oktober 2026 22:31
Pemerintah Siapkan Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) untuk memperkuat tata kel...
Metro01 Oktober 2026 22:08
APBD-P 2026 Makassar Rp5,26 Triliun, Appi: Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga Jadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi mengetok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AP...