Pedomanrakyat.com, Kuala Lumpur — Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kenaikan upah minimum nasional dari RM1.700 menjadi RM2.000 per bulan, atau setara sekitar Rp8,7 juta.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2027.
Pengumuman itu disampaikan Anwar, yang juga menjabat Menteri Keuangan, saat memaparkan Rencana Anggaran 2027 di Dewan Rakyat, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga :
Dikutip dari The Star, kebijakan tersebut diperkirakan mencakup lebih dari empat juta pekerja. Namun, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah RM50 juta akan dikecualikan dari penerapan tarif baru tersebut untuk memberi waktu penyesuaian bisnis.
Selain upah minimum nasional, pemerintah Malaysia juga menetapkan upah minimum bulanan sebesar RM2.500 atau sekitar Rp10 juta bagi pekerja semi-terampil dan lulusan perguruan tinggi sebagai bagian dari reformasi pendapatan pekerja.
Anwar menilai pendapatan pekerja perlu ditingkatkan karena kompensasi karyawan saat ini baru mencapai 33,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Malaysia. Menurutnya, kenaikan pendapatan belum seimbang dengan meningkatnya harga barang dan biaya hidup.
Pemerintah juga menyebut perusahaan investasi terkait pemerintah (GLIC) dan perusahaan terkait pemerintah (GLC) berkomitmen menaikkan patokan upah layak dari RM3.100 menjadi RM3.400 per bulan. Kebijakan ini diperkirakan menguntungkan sekitar 230.000 pekerja.
Anwar turut mendorong perusahaan swasta mengikuti langkah tersebut. Ia menyebut pemerintah telah menaikkan gaji pegawai negeri, sementara sejumlah perusahaan besar di sektor perbankan serta minyak dan gas juga telah menerapkan tingkat upah lebih tinggi.

Komentar