Mendagri: Kepala Daerah Terpilih Dilantik Januari-Februari 2025, Termasuk Makassar

ITA
ITA

Rabu, 07 Agustus 2024 20:14

Mendagri: Kepala Daerah Terpilih Dilantik Januari-Februari 2025, Termasuk Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar –– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih hasil pemilihan 27 November 2024 akan dilantik pada awal tahun 2025. Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 16 Desember 2024.

Tito mengatakan, rencana pelantikan di awal 2025 sesuai hasi kajian pemerintah bersama KPU. Itu berlaku untuk daerah yang tidak terdapat sengketa hasil pilkada.

“Jadi diperkirakan pelantikannya sekitar akhir Januari atau awal Februari dari simulasi dengan KPU. Kalau ada sengketa mungkin lebih dari itu,” kata Tito dalam sambutannya saat melantik Pj Gubernur apua dan Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Pilkada serentak 2024 akan digelar 545 daerah. Dengan rincian, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Salah satunya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Sesuai agenda pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada 2024, maka pejabat sebelumnya akan purna tugas pada Januari atai Februari 2025. Hal ini berlaku untuk seluruh kepala daerah, tak terkecuali Wali Kota Makassar M. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Danny Pomanto salah satu dari 270 kepala daerah hasil pilkada serentak 2020 yang terpangkas masa jabatannya. Dilantik pada 26 Februari 2021, Danny hanya akan menjabat selama kurang lebih tiga tahun hingga awal 2025 nanti.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 jadi dasar pemangkasan masa jabatan Danny dan kepala daerah lain hasil pilkada 2020. Menurut putusan yang ditetapkan tanggal 20 Maret 2024 itu, kepala daerah hasil pemilihan 2020 menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

MK mengabulkan Sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota yang digugat sejumlah kepala daerah hasil pilkada 2020. Khususnya pada norma Pasal 201 ayat (7), yang sebelumnya menyatakan kepala daerah hasil pilkada 2020 menjabat sampai tahun 2024.

Sesuai putusan MK, norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.”

 Komentar

Berita Terbaru
Politik13 September 2024 19:23
KPU Serahkan Hasil Vermin Perbaikan ke LO Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi Perbai...
Daerah13 September 2024 19:05
Tasming Hamid – Hermanto Siap Wujudkan 18 Program Prioritas untuk Parepare yang Lebih Sejahtera
Pedomanrakyat.com, Parepare – Ribuan warga dari tiga kelurahan di Kecamatan Bacukiki Barat berkumpul dalam kegiatan “TSM-MO Mendengar”, ...
Politik13 September 2024 18:55
Dukung Andalan – Hati, Mantan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar : Ini mi Anak Muda yang Kita Harapkan di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Masyarakat Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto menyambut gembira atas kehadiran bakal calon Gub...
Ekonomi13 September 2024 17:41
Jokowi Minta ASN Pindah ke IKN Sebanyak-banyaknya: Keramaian yang Dibutuhkan IKN
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi sebuah pusat keramaian baru di belahan Indon...