Minyak Goreng Langkah, Pemkab Luwu Gelar Sidak di Pasar Modern-Tradisional

Nhico
Nhico

Kamis, 24 Februari 2022 15:32

Minyak Goreng Langkah, Pemkab Luwu Gelar Sidak di Pasar Modern-Tradisional

Pedomanrakyat.com, Luwu – Kelangkaan minyak goreng dipasaran menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Keresahaan masyarakat terhadap kelangkaan minyak goreng dapat dilihat diberbagai media sosial yang mengeluhkan sulitnya membeli minyak goreng, baik di pasar modern ataupun di pasar tradisional

Menyikapi realita tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Dinas Perdagangan didukung oleh Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama 2 hari ke sejumlah toko swalayan, minimarket, toko eceran campuran dan gudang retail yang beroperasi di wilayah Kecamatan Larompong, Suli, Belopa dan Belopa Utara, Bua dan Ponrang, Selasa dan Rabu (22-23/2/2022)

Sidak dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyar Kasim, didampingi Kasatpol PP, Andi Iskandar, Kadis Perdagangan, Husain dan Kabag Perekonomian Setda Luwu, Hj Irmawaty

Menurut Ahyar, saat sidak tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng, bahkan pihak pengelola toko juga ikut mengeluhkan pasokan dari distributor yang terbatas sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen

“2 hari ini tim turun untuk melakukan sidak dibeberapa toko swalayan, minimarket hingga ke toko-toko eceran. Gudang mereka kami periksa dan memang semua yang kami datangi tidak ada yang menimbun minyak goreng karena memang stok terbatas dari distributor”, jelas Ahyar

Senada dengan Asisten II, Kadis Perdagangan, Husain juga mengungkapkan tujuan dilaksanakannya sidak kali ini adalah untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit

“Jadi selain mengecek stok minyak goreng, sidak ini juga bertujuan untuk mengecek keseragaman harga eceran tertinggi minyak goreng, dimana ditetapkan harga perliternya adalah Rp. 14 ribu rupiah,” kata Husain

Karena terbatasnya stok dan menghindari adanya monopoli yang dilakukan oleh masyarakat, pihak Dinas Perdagangan meminta pengelola toko agar menerapkan sistem antrian dan pembeli harus memperlihatkan kartu Keluarganya

“Minyak goreng ini sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat, melihat stoknya terbatas dan agar merata keseluruh masyarakat, maka kami meminta pengelola toko agar menjual 1 kemasan minyak goreng kepada 1 Kepala Keluarga (KK) dengan memperlihatkan kartu keluarganya. Hal ini kita lakukan agar tidak ada yang dapat double, sehingga masyarakat yang lain kebagian,” tuturnya

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional01 Juli 2026 22:22
Kemenhut Perkuat Kepemimpinan Indonesia untuk Gambut Dunia
Pedomamrakyat.com, Peru – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memimpin agenda global dalam pelindungan, ...
Metro01 Juli 2026 21:45
KONI Makassar Apresiasi Kapolrestabes Cup, Ismail: Olahraga Jadi Solusi Pembinaan Pemuda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, menilai Turnamen E-Sport Mobile Legends yang diselenggarakan Polrestabes Makassar da...
Metro01 Juli 2026 21:27
200 Stan Meriahkan Pameran Kriya dan Wastra Dekranas di TSM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pameran Kriya dan Wastra Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) se-Indonesia siap digelar di Trans Studio Ma...
Metro01 Juli 2026 20:27
Rakernas APEKSI 2026: Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Pedomanrakyat.com, Medan – Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen dalam memperkuat ketahanan daerah melalui pembangunan sistem penanggulangan bencana...