Minyak Goreng Langkah, Pemkab Luwu Gelar Sidak di Pasar Modern-Tradisional

Nhico
Nhico

Kamis, 24 Februari 2022 15:32

Minyak Goreng Langkah, Pemkab Luwu Gelar Sidak di Pasar Modern-Tradisional

Pedomanrakyat.com, Luwu – Kelangkaan minyak goreng dipasaran menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Keresahaan masyarakat terhadap kelangkaan minyak goreng dapat dilihat diberbagai media sosial yang mengeluhkan sulitnya membeli minyak goreng, baik di pasar modern ataupun di pasar tradisional

Menyikapi realita tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Dinas Perdagangan didukung oleh Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama 2 hari ke sejumlah toko swalayan, minimarket, toko eceran campuran dan gudang retail yang beroperasi di wilayah Kecamatan Larompong, Suli, Belopa dan Belopa Utara, Bua dan Ponrang, Selasa dan Rabu (22-23/2/2022)

Sidak dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyar Kasim, didampingi Kasatpol PP, Andi Iskandar, Kadis Perdagangan, Husain dan Kabag Perekonomian Setda Luwu, Hj Irmawaty

Menurut Ahyar, saat sidak tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng, bahkan pihak pengelola toko juga ikut mengeluhkan pasokan dari distributor yang terbatas sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen

“2 hari ini tim turun untuk melakukan sidak dibeberapa toko swalayan, minimarket hingga ke toko-toko eceran. Gudang mereka kami periksa dan memang semua yang kami datangi tidak ada yang menimbun minyak goreng karena memang stok terbatas dari distributor”, jelas Ahyar

Senada dengan Asisten II, Kadis Perdagangan, Husain juga mengungkapkan tujuan dilaksanakannya sidak kali ini adalah untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit

“Jadi selain mengecek stok minyak goreng, sidak ini juga bertujuan untuk mengecek keseragaman harga eceran tertinggi minyak goreng, dimana ditetapkan harga perliternya adalah Rp. 14 ribu rupiah,” kata Husain

Karena terbatasnya stok dan menghindari adanya monopoli yang dilakukan oleh masyarakat, pihak Dinas Perdagangan meminta pengelola toko agar menerapkan sistem antrian dan pembeli harus memperlihatkan kartu Keluarganya

“Minyak goreng ini sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat, melihat stoknya terbatas dan agar merata keseluruh masyarakat, maka kami meminta pengelola toko agar menjual 1 kemasan minyak goreng kepada 1 Kepala Keluarga (KK) dengan memperlihatkan kartu keluarganya. Hal ini kita lakukan agar tidak ada yang dapat double, sehingga masyarakat yang lain kebagian,” tuturnya

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 September 2026 21:32
Di Puskesmas Bua Tallulolo, Wagub Sulsel Tekankan Akurasi Data untuk Cegah Stunting di Toraja Utara
Pedomanrakyat.com, Rantepao – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mendorong penguatan akurasi data dan kolaborasi lintas sektor dala...
Nasional26 September 2026 21:10
Kementerian Kehutanan Juara I Open Tournament Piala Panglima TNI 2026
Pedomanrakyat.com, Serpong – Kementerian Kehutanan mendapat Juara I Open Tournament Piala Panglima TNI dalam rangka Peringatan HUT ke – 81 TNI...
Berita26 September 2026 21:02
Zulfikar Limolang: Kreativitas Anak Muda Harus Berubah Jadi Produktivitas dan Kemandirian Ekonomi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Panji Bangsa Sulawesi Selatan mulai membawa pembahasan Prabowonomics ke kalangan kelompok muda. Makassar dipilih s...
Daerah26 September 2026 20:38
Fatmawati Rusdi Tanam Tabebuya dan Bougenville dalam “Jejak Vespa Jejak Hijau” di Toraja Utara
Pedomanrakyat.com, Rantepao – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi bersama Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong mengikuti ke...