MK Gelar Sidang Pemeriksaan Sengketa PHPU Palopo, Fokus Pendalaman Keabsahan Ijazah Trisal Tahir

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 17 Februari 2025 21:10

MK Gelar Sidang Pemeriksaan Sengketa PHPU Palopo, Fokus Pendalaman Keabsahan Ijazah Trisal Tahir

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/2/2025).

Mahkamah melakukan pendalaman kepada jajaran Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang dihadirkan dalam persidangan sebagai pemberi keterangan terkait permasalahan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir.

“Hari ini keperluannya lebih kepada kami, hakim, bukan keperluannya Pemohon, Termohon, ataupun Pihak Terkait,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra sekaligus Ketua Majelis Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Majelis Hakim menyandingkan bukti-bukti yang disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku Termohon, dan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku Pihak Terkait.

Seraya menyandingkan bukti-bukti, Majelis Hakim mengajukan pertanyaan untuk mengonfirmasi atau mengklarifikasi kepada pemberi keterangan atas bukti-bukti itu.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Wawan Sofwanudin, mengatakan ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan diterbitkan Suku Dinas Pendidikan setempat, tidak dikeluarkan masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dia juga mengatakan, ijazah ditulis pihak atau tim yang ditunjuk Suku Dinas Pendidikan, tidak ada satuan pendidikan yang menulis ijazah. “Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah. (Sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah, begitu?) Betul,” ujar Wawan.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara, Heni Nurhayani mengatakan peserta ujian Paket C Pendidikan Kesetaraan dari PKBM Yusha pada tahun 2016 sebanyak 50 orang.

Tidak semua peserta ujian lulus mendapatkan ijazah. Namun, Heni menyebutkan tidak ada peserta ujian atas nama Trisal Tahir. “Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini (daftar peserta ujian dari PKBM Yusha)?” tanya Saldi. “Tidak Pak,” tutur Heni.

Di sisi lain, Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson mengaku tidak mengetahui dengan pasti mengenai perbedaan tulisan pada ijazah-ijazah yang menjadi bukti Pihak Terkait dengan dokumen ijazah yang dibawa Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

Kendati demikian, pada sidang sebelumnya dia mengakui telah menyatakan benar Trisal Tahir pernah menjadi peserta didik PKBM Yusha. “Saya kurang paham Pak di tahun itu,” kata Bonar.

Sebagai informasi, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir.

Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Namun, sebagaimana klarifikasi Termohon kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, berdasarkan arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.

Hingga akhirnya pada September 2024 KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi. Hingga terdapat Putusan Bawaslu Kota Palopo yang melahirkan kesepakatan agar KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kembali atas ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

KPU Kota Palopo dan Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi dengan Kepala PKBM Yusha melalui daring. Dalam percakapannya, kepala sekolah membenarkan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada 2015/2016 tetapi tidak ada jejak dokumen untuk memperkuat pernyataannya. Namun kepala sekolah siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.

Termohon juga melakukan klarifikasi kepada partai pengusul Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Di samping itu Trisal Tahir membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan ijazah Paket C yang dia miliki adalah benar dan dikeluarkan pejabat berwenang dan bersedian untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, Termohon pun menerima dua surat keterangan dan satu surat sanggahan/klarifikasi dari PKBM Yusha yang pada pokoknya menerangkan Trisal Tahir terdaftar di sekolah PKBM Yusha.

Atas rangkaian peristiwa di atas, Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS.

Sebagai informasi dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024.

Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional20 Februari 2025 23:36
Sejak Dibuka 14 Februari, Sekitar 80 Ribu Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji reguler terus berlangsung. Proses pel...
Metro20 Februari 2025 23:10
Prof Fadjry Djufry Lantik Pejabat Fungsional Lingkup Badan Standarisasi Instrumen Pertanian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementrian Pertanian RI yang juga Penjabat Gubernur Sulsel P...
Daerah20 Februari 2025 22:47
Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Hati Damai Prioritaskan Program Pendidikan dan Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Gowa – Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin resmi menjabat Bupati dan Wakil Bupati Gowa usai dilantik Presiden Republik I...
Daerah20 Februari 2025 22:10
Duet Andi Utta-Edy Manaf Kembali Pimpin Kabupetan Bulukumba Periode 2025-2030
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf dan H. Andi Edy Manaf (Andi Utta-Ed...