MK: Libur Satu Hari Seminggu Melanggar UUD 1945

Nhico
Nhico

Senin, 04 November 2024 17:27

Sidang di MK.(F-INT)
Sidang di MK.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengatur istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu termuat dalam putusan uji materi UU 6/2023 nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Buruh dkk, dibacakan pada Kamis (31/10).

“Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).

Dalam putusan tersebut, MK memberi penjelasan mendalam terhadap tujuh isu besar berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 sebagaimana dalil para pemohon. Tujuh isu dimaksud yaitu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Mei 2025 23:32
Kabar Baik! Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Bisa Dapat Modal Usaha Sampai Rp3 Miliar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan progres pembentukan Koperasi Desa/Keluraha...
Ekonomi19 Mei 2025 22:41
CEO KALLA Paparkan Fokus Bisnis Renewable Energy dalam Board Forum Mandiri Group
Pedomanralyat.com, Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) KALLA, Solihin Jusuf Kalla, telah memaparkan fokus bisnis KALLA dalam Board Forum Man...
Daerah19 Mei 2025 22:26
Bupati Irwan Dampingi Mentan RI Saksikan Panen Raya Padi di Desa Margomulyo
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam mendampingi Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI ), Andi Amran Sul...
Metro19 Mei 2025 21:42
100 Hari Kerja Pemerintahan Munafri-Aliyah, Kasrudi: Tidak Ada Kerja-kerja Nyata
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi, menilai belum ada langkah konkret yang ditunjukkan oleh ...