MK Putuskan Caleg Terpilih Dilarang Mundur Sembarangan, Ini Syaratnya

Nhico
Nhico

Senin, 24 Maret 2025 10:56

Sidang MK.
Sidang MK.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – MK memutuskan caleg terpilih tidak bisa mundur dengan mudah dan hanya boleh mengundurkan diri jika mendapat penugasan negara untuk jabatan non-pemilu.

Keputusan ini menanggapi uji materi UU Pemilu oleh mahasiswa UIN Tulungagung.

Alasan uji materi karena caleg terpilih seringkali mundur tanpa alasan jelas, merugikan hak konstitusional pemilih.

MK menilai ketidakjelasan aturan memicu pengunduran diri tanpa alasan dan proses penggantian caleg yang merugikan pemilih.

Pengunduran diri caleg untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, meskipun bukan pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat, mencederai suara pemilih dan berpotensi memicu politik transaksional.

Pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika caleg mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Keputusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 426 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, Jawa Timur, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (22/3).

Para pemohon mengajukan uji materi karena merasa hak konstitusional mereka dirugikan akibat caleg terpilih di daerah mereka mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya, Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu menyatakan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan apabila caleg terpilih “mengundurkan diri” tanpa batasan tertentu.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa ketidakjelasan norma dalam pasal tersebut membuka celah bagi caleg terpilih untuk mundur tanpa alasan yang jelas.

Akibatnya, penyelenggara pemilu harus memproses pengunduran diri tersebut, terlepas dari latar belakang atau motif di baliknya.

“Dengan demikian, demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemungutan suara langsung dalam pemilihan umum, pengunduran diri calon terpilih harus memiliki batasan yang jelas,” ujar Saldi Isra.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Mei 2025 23:51
Momentum Harkitnas ke-117, Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Membangun Bangsa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 pa...
Berita20 Mei 2025 23:35
Ikut Pelatihan LAZ Hadji Kalla, Petani Balocci Lirik Potensi Wisata Kopi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Warga Balocci kini memandang kopi bukan lagi sekadar komoditas, tapi potensi wisata berkelanjutan. Ide-ide mereka untuk...
Hiburan20 Mei 2025 23:10
Jangan Lewatkan! Nuansa Kreatif TikTok Fest 2025 Vol 1 Akan Segera Hadir di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dunia kreatif di Sulawesi Selatan kembali bergeliat dengan hadirnya Nuansa Kreatif TikTok Fest 2025 Vol 1, sebuah fest...
Metro20 Mei 2025 22:37
Aliyah Mustika Ilham Saksikan Langsung Pelepasan Jenazah Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani ke Jakarta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyaksikan langsung prosesi persemayaman di rumah duka mendiang K...