NasDem Usulkan Frasa Penghinaan Jadi Fitnah dalam RUU KUHP

Nhico
Nhico

Sabtu, 12 November 2022 12:41

NasDem Usulkan Frasa Penghinaan Jadi Fitnah dalam RUU KUHP

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menilai pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berpotensi menjadi masalah jika tidak diberikan batasan ketat.

Taufik pun mengusulkan agar frasa ‘penghinaan’ dalam pasal-pasal tersebut dibatasi menjadi ‘fitnah’, yakni ‘tuduhan yang diketahuinya tidak benar’. Sehingga pembuktiannya bisa dilakukan dengan ukuran yang obyektif.

“Kalau masih menggunakan frasa ‘penghinaan’ maka ukurannya akan menjadi subyektif, sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang anti kritik,” ujar Taufik saat rapat pembahasan RUU KUHP antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

Legislator NasDem itu tidak ingin ada pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi membahayakan kehidupan demokrasi, ataupun dapat menjadi alat bagi kekuasaan untuk menjadi otoriter dan anti demokrasi.

“Karena itu, jika memang pasal-pasal tersebut tidak dapat dihapus, setidaknya saya harap dalam pembahasan tanggal 21 November nanti pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi masukan yang saya sampaikan,” tandas Taufik.
Berdasarkan draf RUU KUHP yang diserahkan pemerintah, pasal yang masih dipertahankan dari draf RUU KUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara.

Pasal 349 ayat 1 berbunyi “Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan ‘kekuasaan umum atau lembaga negara’ antara lain DPR, DPRD, Polri, kejaksaan, atau pemerintah daerah.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Maret 2025 22:34
BTN Kanwil Sulampua Jajaki Kolaborasi dengan Pemkot Makassar dalam Sektor Perumahan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menjajaki peluang kerja sama deng...
Daerah13 Maret 2025 22:04
Bupati Barru Cek Kelayakan Sarana Pendidikan di SMPN 22 Barru
Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di SMPN 22 Kabupaten Barru, pada Kamis (13/3/2...
Metro13 Maret 2025 21:32
Wali Kota Makassar Perkuat Sinergi dengan Kejari Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terus memperkuat sinergitas dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (...
Metro13 Maret 2025 21:02
Musrenbang RKPD 2026, Rachmatika Dewi Ajak Semua Pihak Berperan dalam Perencanaan Pembangunan Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD...