Pedomamrakyat.com, Jakarta – Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan Pedesaan, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Rakortek ini membahas percepatan pembangunan rumah layak huni di wilayah pedesaan dalam mendukung program nasional tiga juta rumah.
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut, diikuti kepala daerah dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual.
Baca Juga :
Wabup Nurkanaah hadir didampingi Kepala Dinas Bina Cipta Karya dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) Kabupaten Sidrap, Abdul Rasyid.
Dalam kesempatan itu, Nurkanaah bertemu langsung Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, dan menyerahkan Proposal Permohonan Bantuan Program Rumah Susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Proposal ini kami ajukan sebagai tindak lanjut visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang di bidang perumahan, khususnya untuk mengatasi masalah perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Nurkanaah.
Ia menambahkan, pengajuan ini juga sejalan dengan Astacita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan program tiga juta rumah, yang bertujuan mengurangi kawasan kumuh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nurkanaah selanjutnya menjelaskan, rapat koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi yang memuat delapan poin kesepakatan.
“Rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti di daerah. Kami siap bersinergi dalam mewujudkan pemukiman layak bagi masyarakat,” terangnya.
Berikut rekomendasi Rakortek Perumahan Pedesaan tersebut:
1. PBG dan BPHTB Gratis untuk MBR: Pemda mendukung kebijakan Presiden untuk memberikan kemudahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara gratis kepada MBR, dengan target realisasi April 2025.
2. Monitoring Implementasi: Pemda aktif memantau pelaksanaan PBG dan BPHTB gratis di lapangan.
3. Pengawasan oleh Kementerian: Kementerian PKP dan Kemendagri turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di seluruh daerah.
4. Integrasi Program Nasional dalam Dokumen Daerah: Pemda menyelaraskan program nasional tiga juta rumah dengan dokumen RPJMD dan RKPD.
5. Pendampingan Musrenbang Desa: Pemda mendorong desa menuntaskan rumah tidak layak huni melalui Musrenbang.
6. Identifikasi Lahan untuk MBR: Pemda mengidentifikasi tanah negara, BUMN/BUMD, tanah pemda, dan kas desa untuk mendukung pembangunan perumahan MBR.
7. Pengawasan Perumahan Swasta: Pemda mengawasi kualitas pembangunan oleh swasta atau pengembang.
8. Penuntasan Permukiman Kumuh: Pemda berkomitmen menuntaskan kawasan kumuh di daerah masing-masing.
Komentar