OJK: Aksek Mudah jadi Alasan Pinjol ILegal Marak di Tengah Masyarakat

Nhico
Nhico

Minggu, 24 Oktober 2021 12:50

OJK: Aksek Mudah jadi Alasan Pinjol ILegal Marak di Tengah Masyarakat

Pedoman Rakyat, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat mengklaim faktor pendorong maraknya pinjaman daring (pinjol) ilegal yaitu karena adanya kemudahan dalam mengakses aplikasi-aplikasi tersebut.

Kepala Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Minggu (24/10/2021), mengatakan selain itu, faktor kesulitan pemberantasan, tingkat literasi yang masih rendah dan adanya kebutuhan yang mendesak juga menjadi penyebabnya.

“Sejak 2019 hingga 2021 OJK telah menerima pengaduan sebanyak 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang,” katanya.

Menurut Adolf, Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan terkait pinjaman daring sepanjang 2021, di mana melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak 2018 hingga kini, telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjaman daring ilegal.

“Beberapa karakteristik pinjaman daring ilegal yakni tidak berdaftar dan berizin di OJK, alamat penyelenggara tidak jelas atau aneh dan sering berganti nama,” ujarnya.

Dia menjelaskan tidak hanya itu, sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone dan lokasi, riwayat pelayanan kurang baik, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum.

“Bahkan pinjaman daring ilegal tersebut menetapkan suku bunga tinggi, fee besar dan denda tidak terbatas,” katanya lagi.

Dia menambahkan apabila mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan) maka blokir nomor kontak yang meneror, segera beritahu ke seluruh kontak di telepon selular untuk mengabaikan pesan dari pinjaman daring ilegal, segera lapor polisi dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Sekadar diketahui, fintech P2P lending atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan pinjaman daring adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...