Paslon Appi-Rahman Terbukti Seret ASN di Pusaran Pilwalkot Makassar

Editor
Editor

Jumat, 27 November 2020 18:24

Ilustrasi
Ilustrasi

Pedoman Rakyat, Makassar – Tidak netralnya sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar pada Pilwalkot tahun ini benar adanya.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada tiga ASN di ruang lingkup Pemerintah Kota Makassar. Ketiga ASN tersebut terbukti mendukung dan mengampanyekan pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) di Pilwalkot Makassar 2020.

Satu dari tiga ASN tersebut adalah istri dari calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut dua, Abdul Rahman Bando, yakni drg Sulpiah. Ia saat ini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Perumnas Antang.

Sementara dua ASN lainnya yang turut kena sanksi masing-masing Dosen UIN Alauddin Makassar Abd Rahman Qayyum, serta Camat Mamajang Fadly Wellang.

Surat yang berisi sanksi tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. Tertanggal 24 November 2020. Surat itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar serta Menteri Agama.

Menurut Tasdik, khusus Sulpiah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN. Pasalnya, ia hadir langsung mendampingi suaminya mendaftar di KPU Makassar lengkap dengan atribut kampanye pada 6 September 2020 lalu. Padahal saat itu, Sulpiah tidak dalam keadaan cuti sebagai ASN.

“Berdasarkan bukti yang disampaikan Bawaslu Makassar dan hasil penelusuran KASN, drg Sulpiah telah melanggar kode etik dan kode perilaku. KASN meminta Penjabat Wali Kota Makassar untuk meberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada yang bersangkutan paling lambat 10 hari sejak surat diterima,” tegas Tasdik seperti yang dikutip dibeberapa media.

Sementara itu, Rahman Qayyum dan Fadly Wellang mendapatkan sanksi yang berbeda. Rahman dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang karena terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ia hadir mendampingi paslon nomor urut dua itu dalam doa bersama di Lapangan Perumnas Antang beberapa waktu lalu. Selain mendampingi Appi-Rahman di lokasi kegiatan, ia juga terbukti menghalangi kelancaran tugas kedinasan dengan mangkir dua kali dari panggilan Bawaslu.

Sementara itu, Fadly dijatuhi sanksi moral berupa wajib memberikan pernyataan secara terbuka ke publik karena terbukti mengampanyekan Appi-Rahman di media sosial. Fadly terbukti memberikan tanggapan “like” dan mengunggah foto pasangan Appi-Rahman di akun facebook pribadinya.

Menurut Tasdik, surat sanksi untuk ketiga ASN tersebut sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti. Sebab jika tidak, presiden yang akan menjatuhkan sanksi ke pejabat yang membina mereka.

KASN akan meminta presiden memberikan sanksi kepada Pj Wali Kota Makassar sebagai pejabat pembina kepegawaian jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Tasdik. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...
Metro15 September 2026 19:29
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara ...
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...