PDAM Makassar Pastikan Tagihan Pelanggan di Bara-Baraya Utara Mengacu pada Data Baca Meter

Nhico
Nhico

Senin, 20 Juli 2026 17:40

PDAM Makassar Pastikan Tagihan Pelanggan di Bara-Baraya Utara Mengacu pada Data Baca Meter

Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menegaskan lonjakan tagihan yang dikeluhkan salah seorang pelanggan di Jalan Daeng Siraju, Kelurahan Bara-Baraya Utara, Kecamatan Makassar, bukan disebabkan oleh adanya kenaikan tarif air. Tagihan sebesar Rp525.120 pada rekening Juni 2026 diterbitkan berdasarkan hasil pembacaan stand meter yang terdokumentasi dalam bentuk foto dan dapat ditelusuri melalui sistem informasi pelanggan PDAM.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Baca Meter Wilayah Pelayanan IV PDAM Kota Makassar, Amri Abidin, mengatakan setiap rekening pelanggan diterbitkan berdasarkan hasil pembacaan meter yang dilakukan petugas di lapangan. Pembacaan tersebut disertai dokumentasi foto sebagai bukti pencatatan dan tersimpan dalam sistem perusahaan.

“Penetapan tagihan tidak dilakukan secara perkiraan ataupun sepihak. Dasarnya adalah hasil pembacaan stand meter yang difoto langsung oleh petugas di lapangan. Foto tersebut menjadi bukti pencatatan dan dapat diakses kembali melalui sistem PDAM apabila diperlukan untuk proses verifikasi,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan data pembacaan meter, stand meter pelanggan pada Mei 2026 tercatat sebesar 1.611 meter kubik. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 1.685 meter kubik pada pembacaan tanggal 25 Juni 2026. Selisih kedua angka tersebut menunjukkan pemakaian sebesar 74 meter kubik (m³) yang menjadi dasar penerbitan rekening Juni.Kamus & Ensiklopedia

Selain itu, histori rekening pelanggan menunjukkan pola tagihan yang selama ini relatif stabil. Pada November 2025 tagihan tercatat sebesar Rp261.080, Desember Rp244.550, Januari 2026 Rp218.950, Februari Rp261.080, Maret Rp296.080, dan April Rp239.500. Rata-rata tagihan pelanggan selama periode tersebut berada di kisaran Rp253 ribu per bulan.

Namun, pada Mei 2026 tagihan justru turun drastis menjadi Rp37.500 karena data pembacaan meter saat itu mencatat pemakaian 0 meter kubik.

“Karena itu, kami melakukan penelusuran menyeluruh terhadap histori pembacaan meter agar dapat diketahui penyebab perubahan pola pemakaian tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, Perumda Air Minum Kota Makassar hingga saat ini tidak pernah menetapkan kenaikan tarif air pada periode tersebut.

Besaran rekening pelanggan sepenuhnya dihitung berdasarkan volume air yang tercatat pada meter sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga membantah anggapan bahwa tekanan air yang rendah dapat membuat meter air berputar lebih cepat.

“Meter air bekerja mengukur volume air yang benar-benar mengalir melewati alat ukur, bukan berdasarkan tekanan air. Jadi, tekanan distribusi tidak memengaruhi angka meter apabila tidak ada air yang mengalir,” jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan proses penetapan tagihan di PDAM Kota Makassar dilakukan berdasarkan hasil pembacaan stand meter yang didokumentasikan melalui foto oleh petugas di lapangan.

Dokumentasi tersebut tersimpan dalam sistem perusahaan dan dapat diakses kembali melalui layanan informasi pelanggan, sehingga setiap angka pemakaian yang menjadi dasar penerbitan rekening dapat ditelusuri dan diverifikasi. Dengan mekanisme itu, pelanggan juga dapat mencocokkan data stand meter yang tercatat dengan kondisi meter air di rumah sebagai bentuk transparansi pelayanan.Teknologi & Rekayasa

Amri Abidin menambahkan pihaknya tidak hanya melakukan penelusuran melalui data pembacaan meter yang tersimpan dalam sistem, tetapi juga akan melakukan pengecekan ulang secara langsung di lapangan.

Menurut Amri, petugas akan mencocokkan kondisi fisik meter air dengan hasil pembacaan beserta dokumentasi foto stand meter yang menjadi dasar penerbitan rekening. Selain itu, petugas juga akan bertemu langsung dengan pelanggan guna memperoleh informasi mengenai kondisi instalasi maupun pola penggunaan air.

“Kami akan melakukan pengecekan ulang di lapangan dengan melihat kondisi meter secara langsung dan bertemu pelanggan. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya dapat diketahui apa yang menyebabkan lonjakan tagihan, apakah berkaitan dengan kondisi meter, instalasi pelanggan, atau faktor teknis lainnya. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menegaskan lonjakan tagihan yang dikeluhkan salah seorang pelanggan di Jalan Daeng Siraju, Kelurahan Bara-Baraya Utara, Kecamatan Makassar, bukan disebabkan oleh adanya kenaikan tarif air. Tagihan sebesar Rp525.120 pada rekening Juni 2026 diterbitkan berdasarkan hasil pembacaan stand meter yang terdokumentasi dalam bentuk foto dan dapat ditelusuri melalui sistem informasi pelanggan PDAM.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Baca Meter Wilayah Pelayanan IV PDAM Kota Makassar, Amri Abidin, mengatakan setiap rekening pelanggan diterbitkan berdasarkan hasil pembacaan meter yang dilakukan petugas di lapangan. Pembacaan tersebut disertai dokumentasi foto sebagai bukti pencatatan dan tersimpan dalam sistem perusahaan.

“Penetapan tagihan tidak dilakukan secara perkiraan ataupun sepihak. Dasarnya adalah hasil pembacaan stand meter yang difoto langsung oleh petugas di lapangan. Foto tersebut menjadi bukti pencatatan dan dapat diakses kembali melalui sistem PDAM apabila diperlukan untuk proses verifikasi,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan data pembacaan meter, stand meter pelanggan pada Mei 2026 tercatat sebesar 1.611 meter kubik. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 1.685 meter kubik pada pembacaan tanggal 25 Juni 2026. Selisih kedua angka tersebut menunjukkan pemakaian sebesar 74 meter kubik (m³) yang menjadi dasar penerbitan rekening Juni.Kamus & Ensiklopedia

Selain itu, histori rekening pelanggan menunjukkan pola tagihan yang selama ini relatif stabil. Pada November 2025 tagihan tercatat sebesar Rp261.080, Desember Rp244.550, Januari 2026 Rp218.950, Februari Rp261.080, Maret Rp296.080, dan April Rp239.500. Rata-rata tagihan pelanggan selama periode tersebut berada di kisaran Rp253 ribu per bulan.

Namun, pada Mei 2026 tagihan justru turun drastis menjadi Rp37.500 karena data pembacaan meter saat itu mencatat pemakaian 0 meter kubik.

“Karena itu, kami melakukan penelusuran menyeluruh terhadap histori pembacaan meter agar dapat diketahui penyebab perubahan pola pemakaian tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, Perumda Air Minum Kota Makassar hingga saat ini tidak pernah menetapkan kenaikan tarif air pada periode tersebut.

Besaran rekening pelanggan sepenuhnya dihitung berdasarkan volume air yang tercatat pada meter sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Hadapi Krisis Air, Andi Syahrum Ungkap Tiga Langkah PDAM Pulihkan Distribusi hingga Wilayah Utara

Ia juga membantah anggapan bahwa tekanan air yang rendah dapat membuat meter air berputar lebih cepat.

“Meter air bekerja mengukur volume air yang benar-benar mengalir melewati alat ukur, bukan berdasarkan tekanan air. Jadi, tekanan distribusi tidak memengaruhi angka meter apabila tidak ada air yang mengalir,” jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan proses penetapan tagihan di PDAM Kota Makassar dilakukan berdasarkan hasil pembacaan stand meter yang didokumentasikan melalui foto oleh petugas di lapangan.

Dokumentasi tersebut tersimpan dalam sistem perusahaan dan dapat diakses kembali melalui layanan informasi pelanggan, sehingga setiap angka pemakaian yang menjadi dasar penerbitan rekening dapat ditelusuri dan diverifikasi. Dengan mekanisme itu, pelanggan juga dapat mencocokkan data stand meter yang tercatat dengan kondisi meter air di rumah sebagai bentuk transparansi pelayanan.Teknologi & Rekayasa

Amri Abidin menambahkan pihaknya tidak hanya melakukan penelusuran melalui data pembacaan meter yang tersimpan dalam sistem, tetapi juga akan melakukan pengecekan ulang secara langsung di lapangan.

Menurut Amri, petugas akan mencocokkan kondisi fisik meter air dengan hasil pembacaan beserta dokumentasi foto stand meter yang menjadi dasar penerbitan rekening. Selain itu, petugas juga akan bertemu langsung dengan pelanggan guna memperoleh informasi mengenai kondisi instalasi maupun pola penggunaan air.

“Kami akan melakukan pengecekan ulang di lapangan dengan melihat kondisi meter secara langsung dan bertemu pelanggan. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya dapat diketahui apa yang menyebabkan lonjakan tagihan, apakah berkaitan dengan kondisi meter, instalasi pelanggan, atau faktor teknis lainnya. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Agustus 2026 23:30
Hadapi Kemarau Panjang, Appi Minta PDAM Makassar Jaga Pelayanan, hingga Integritas Pegawai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Mak...
Nasional06 Agustus 2026 22:42
Kemenhut Himpun Masukan untuk Penyempurnaan Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Bali – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) terus memperkuat tata kelola pemanfa...
Metro06 Agustus 2026 22:22
Pekan Ibu Menyusui Dunia 2026, TP PKK Makassar Edukasi 300 Ibu Hamil dan Kader PKK tentang ASI Eksklusif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Penggerak PKK Kota Makassar turut menyemarakkan peringatan Pekan Ibu Menyusui Dunia (World Breastfeeding Week) Tah...
Daerah06 Agustus 2026 21:41
Di Era Bupati Syaharuddin Alrif, 300 Petani Sidrap Dilatih Teknologi Smart Farming Berbasis Digital
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendapat pelatihan penggunaan teknologi pertanian berbas...