Peduli! Pemkab Pangkep Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dan THL

Nhico
Nhico

Jumat, 19 Juli 2024 09:06

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau saat memberikan bantuan kepada warganya.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau saat memberikan bantuan kepada warganya.

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemkab Pangkep melakukan Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKs) Sistem Perlindungan Sosial Tenaga Kerja untuk Pekerja Rentan Pangkep Melindungi Yang Lemah (Silessureng MYL) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan PKs dilakukan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan disaksikan Bupati Pangkep MYL, di Gedung Bundar Rujab Bupati Pangkep, Kamis (18/7/2024).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) mengatakan, program ini telah berjalan tahun 2021.

Sebelumnya, Pemkab Pangkep memilki program pemberian uang kedukaan sebesar Rp 1juta .

“Melihat kondisi masyarakat saya ambil kasus di desa Pitue, ada masyarakat kecelakaan kapal anaknya mau lanjut sekolah tapi tidak ada uang, ini menjadi salah satu terobosan program ini, datanglah BPJS Ketenagakerjaanbisa memberikan bantuan Rp 42juta, “katanya.

“Dengan adanya BPJS ini bagaimana keluarga yang ditinggalkan tidak putus asa dan bisa melanjutkan hidupnya dan yang punya anak bisa melanjutkan sekolahnya, ” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mulyati Nasrun menjelaskan, Pemda Pangkep menanggung dan melindungi warganya yang pekerja rentan dan rentan miskin untuk dibayarkan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan. Sehingga, jika ada yang mengalami resiko meninggal dan resiko kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan segera membayar biaya pengobatan hingga santunan jika mengalami catat atau meninggal dunia.

“Pekerja rentan termasuk nelayan, pedagang dan pabentor serta yang memiliki resiko tinggi, ” katanya.

Tercatat, saat ini pemkab Pangkep menanggung iuran jaminan ketenagakerjaan sebanyak 7200 pekerja rentan.

Selain pekerja rentan, Pemkab Pangkep juga menanggung pegawai pemerintah non ASN atau THL sebanyak 3500 orang.

Selain penandatanganan PKS, diserahkan santunan untuk keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meninggal karena sakit, diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan sebesar Rp 73 juta.

“Jumlah penerima delapan orang. Tujuh meninggal karena sakit, satu meninggal karena kecelakaan, ” ujarnya.

Pihaknya berharap, semua unsur pekerja memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika tidak mampu membayar iuran, dapat diajukan ke Pemerintah.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2026 20:20
Respons Cepat Gubernur Sulsel, Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Matalie, dekat Permandian Lumpue, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki B...
Daerah21 April 2026 19:26
Jaga Potensi Daerah, Pemkab Sidrap dan Kemenkum Sulsel Sepakat Lindungi Kekayaan Intelektual
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Ke...
Metro21 April 2026 18:22
Benchmark ke Blok M, Munafri Siapkan Transformasi Pasar Sentral Makassar Jadi Pusat Ekonomi Modern
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan komitmen serius dalam menghidupkan kembali denyut ekonomi kawasan perdaganga...
Metro21 April 2026 17:27
Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi: Semangat Kartini Harus Hidup dalam Aksi Nyata Perempuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi, menegaskan bahwa semangat Kartini harus terus dihidupka...