Peduli! Pemkab Pangkep Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dan THL

Nhico
Nhico

Jumat, 19 Juli 2024 09:06

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau saat memberikan bantuan kepada warganya.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau saat memberikan bantuan kepada warganya.

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemkab Pangkep melakukan Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKs) Sistem Perlindungan Sosial Tenaga Kerja untuk Pekerja Rentan Pangkep Melindungi Yang Lemah (Silessureng MYL) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan PKs dilakukan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan disaksikan Bupati Pangkep MYL, di Gedung Bundar Rujab Bupati Pangkep, Kamis (18/7/2024).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) mengatakan, program ini telah berjalan tahun 2021.

Sebelumnya, Pemkab Pangkep memilki program pemberian uang kedukaan sebesar Rp 1juta .

“Melihat kondisi masyarakat saya ambil kasus di desa Pitue, ada masyarakat kecelakaan kapal anaknya mau lanjut sekolah tapi tidak ada uang, ini menjadi salah satu terobosan program ini, datanglah BPJS Ketenagakerjaanbisa memberikan bantuan Rp 42juta, “katanya.

“Dengan adanya BPJS ini bagaimana keluarga yang ditinggalkan tidak putus asa dan bisa melanjutkan hidupnya dan yang punya anak bisa melanjutkan sekolahnya, ” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mulyati Nasrun menjelaskan, Pemda Pangkep menanggung dan melindungi warganya yang pekerja rentan dan rentan miskin untuk dibayarkan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan. Sehingga, jika ada yang mengalami resiko meninggal dan resiko kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan segera membayar biaya pengobatan hingga santunan jika mengalami catat atau meninggal dunia.

“Pekerja rentan termasuk nelayan, pedagang dan pabentor serta yang memiliki resiko tinggi, ” katanya.

Tercatat, saat ini pemkab Pangkep menanggung iuran jaminan ketenagakerjaan sebanyak 7200 pekerja rentan.

Selain pekerja rentan, Pemkab Pangkep juga menanggung pegawai pemerintah non ASN atau THL sebanyak 3500 orang.

Selain penandatanganan PKS, diserahkan santunan untuk keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meninggal karena sakit, diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan sebesar Rp 73 juta.

“Jumlah penerima delapan orang. Tujuh meninggal karena sakit, satu meninggal karena kecelakaan, ” ujarnya.

Pihaknya berharap, semua unsur pekerja memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika tidak mampu membayar iuran, dapat diajukan ke Pemerintah.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Oktober 2026 20:26
PBB Kota Makassar Tak Naik, Diskon hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangun...
Metro02 Oktober 2026 19:24
Gaji PPPK Ditanggung APBN, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Terima Kasih Bapak Presiden
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menyambut positif kebijakan pemerintah pusat mengalokasi...
Nasional02 Oktober 2026 18:23
Kemenhut Matangkan Pembentukan BP-GMN: Tiga Mandat Utama dari Perlindungan, Pemulihan hingga Ekonomi Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mematangkan pembentukan Badan Pen...
Metro02 Oktober 2026 17:25
Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, Appi: Ini Untuk Kepentingan Pelayanan Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dibawa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan (pi...