Pemkab Bantaeng

Pemkab Bantaeng Siapkan Pos Penyekatan di Perbatasan Jeneponto dan Bulukumba

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 05 Mei 2021 15:03

Pemkab Bantaeng Siapkan Pos Penyekatan di Perbatasan Jeneponto dan Bulukumba

Pedoman Rakyat, Bantaeng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng bersama unsur Forkopimda akan memperketat pengawasan menyusul larangan mudik lebaran. Upaya ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, Subhan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah membuat surat edaran untuk penyekatan dan pembatasan pergerakan arus mudik. Surat edaran Bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeng selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng.

“Surat edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang,” kata Subhan, Selasa (5/5/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan menambahkan, upaya penyekatan larangan mudik ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Dia menyebut, akan ada dua titik pos penyekatan larangan mudik. Dua titik itu berada di perbatasan Jeneponto-Bantaeng dan Bantaeng-Bulukumba.

“Ini untuk kebaikan kita bersama,” jelas dia.

Andi Ihsan mengatakan, pemudik yang melintas di Kabupaten Bantaeng dipastikan akan berbalik arah. Dia menyebut, dalam surat edaran itu, hanya ada beberapa yang bisa melintas. Daftar kendaraan yang bisa melintas, lihat grafis.

Dia mengatakan, mereka yang melintas juga akan melalui serangkaian prosedur pemeriksaan Covid-19. Di antaranya adalah memperlihatkan sertifikasi vaksin dan hasil rapid antigen.

Dia juga menyebutkan, Pemkab Bantaeng juga akan melakukan pemeriksaan rapid antigen secara random terhadap beberapa sampel pelintas. Selain pemeriksaan Rapid Antigen, juga akan dilakukan pemeriksaan tes urine.

“Pemeriksaan tes urine narkoba dan rapid test antigen ini dilakukan secara acak,” jelas dia.

Dia mengatakan, tim gugus Bantaeng akan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saya yang kedapatan reaktif terhadap hasil rapid antigennya. Jika ditemukan reaktif, maka pelintas tidak akan diberikan izin memasuki Bantaeng.

“Kalau ditemukan positif, akan dilakukan koordinasi ke kabupaten asal, agar pergerakannya terkendali di kabupaten asalnya,” jelas dia.

Dia membahkan, untuk saat ini, Bantaeng sudah berada pada status zona kuning. Hasil rilis Kementerian Kesehatan menyebutkan jika Bantaeng berada dalam zona posisi risiko rendah.

“Kita berada dalam zona kuning, posisi risiko rendah. Semoga ini bisa bertahan sampai seterusnya,” jelas dia.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:30
Appi Tunjukkan Kepedulian, Lansia di Pinggiran Kota Segera Dapat Renovasi Hunian Layak
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons dan kepeduliannya terhadap ...
Nasional01 Mei 2026 21:28
Kemenhut Apresiasi Kelahiran Tiga Anak Harimau Benggala di Taman Safari Prigen
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan lembaga konservasi Taman Safari Indonesia II Prigen ...
Metro01 Mei 2026 20:46
Sekda Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Laporan Reses Jadi Bahan Perencanaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (30/4/202...
Metro01 Mei 2026 19:26
Cicu, Mizar, dan Heriwawan Hujan-hujan Terima Massa Aksi, Tunjukkan Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana haru dan penuh solidaritas mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan Kantor DPR...