Pemkab Gowa Gagas Program yang Sejalan dengan Instruksi Jokowi

Editor
Editor

Senin, 10 Agustus 2020 13:23

Pemkab Gowa Gagas Program yang Sejalan dengan Instruksi Jokowi

Pedoman Rakyat, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah mengagas berbagai program sebagai bentuk pengendalian penularan virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.

Langkah yang dilakukan ini pun diakui telah sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 4 Agustus 2020.

Inpres tersebut pun menyoal terkait peningkatan disiplin dan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya mewajibkan menggunakan masker dalam seluruh aktivitas.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, program yang telah digagas pemerintah daerah yang sejalan dengan inpres ini yakni pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan sejak 14 Juli 2020 lalu. Hal ini pun dilakukan sebagai bentuk proteksi dini dalam mencegah terjadinya penularan virus yang menjadi permasalahan dunia hingga saat ini.

“Selama vaksin belum ditemukan cara yang paling sederhana atau efektif mencegah penularan Covid-19 adalah dengan disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Makanya kita usung untuk dijadikan perda agar memiliki payung hukum yang sifatnya lebih mengikat dan tegas,” katanya, Senin (10/8).

Program lainnya yakni dengan mengagas Gerakan Sejuta Masker yang dilaunching pada 8 Juli 2020 lalu. Gerakan yang mendapat apresiasi dari Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian hingga berhasil meraih rekor dunia dari Museum Rekor Indonesia (MURI) ini pun juga dilakukan untuk mendukung digagasnya Ranperda Wajib Masker tersebut menjadi perda.

Lanjut Adnan, sejalan dengan Inpres pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan seluruh elemen. Mulai dari TNI/Polri, camat, desa/lurah, organisasi, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

“Inpres ini isinya menetapkan peraturan mengenai disiplin menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan. Sementara ranperda yang telah kita usung dan masuk dalam tahap pembahasan ini isinya hampir sama. Sehingga ketika inpres ini ada kita lebih gencar lagi melakukan sosialisasi edukasi karena inpres ini bisa dijadikan payung hukum,” katanya.

Selain itu, untuk kebijakan pembukaan usaha di era adaptasi kebiasaan baru, para pelaku usaha harus mengajukan izin kembali terlebih dahulu yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim survei untuk memastikan apakah sudah menerapkan protokol kesehatan. Misalnya sudah menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, pengaturan jarak meja pengunjung, dan penyemprotan disinfektan.

“Jika dari hasil tim survei hal-hal ini telah dilakukan barulah kita berikan rekomendasi untuk membuka usahanya. Ini kita lakukan agar selain perekonomian bisa berjalan dan tumbuh, kita juga bisa mencegah penularan Covid-19 terjadi,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ditambah Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gowa ini maka masyarakat akan lebih disiplin dalam mencegah penularan Covid-19. Aparat yang bertugas di lapangan juga bisa lebih tegas dalam bertindak karena telah memiliki payung hukum. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...
Metro15 September 2026 19:29
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara ...
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...