Pedomanrakyat.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (20/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dengan fokus pada sinkronisasi penataan ruang daerah serta pembahasan rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Melalui forum ini, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
Baca Juga :
Sekda Andi Jefrianto Asapa menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengambilan kebijakan tata ruang.
“Pelaksanaan koordinasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang di wilayah kita berjalan selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Sinjai, H. Haris Achmad, menyampaikan bahwa agenda utama rapat kali ini membahas permohonan PKKPR dari PT Bintang Sari Alam. Perusahaan tersebut berencana membangun pabrik porang di Kabupaten Sinjai sebagai bagian dari pengembangan sektor industri berbasis pertanian.
Pembahasan forum mencakup kesesuaian lokasi, jenis kegiatan usaha, serta potensi dampak terhadap tata ruang dan lingkungan. Hasil rekomendasi FPR nantinya akan menjadi dasar pertimbangan bagi Dinas PUPR dalam memproses izin serta memastikan keselarasan dengan arah pembangunan daerah.
Rapat FPR ini menjadi wujud komitmen Pemkab Sinjai dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ruang. Langkah ini diharapkan mampu mendukung investasi yang berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan tata ruang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kantor ATR/BPN Sinjai, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lukman Dahlan, serta Kepala Dinas TPHP, H. Kamaruddin.

Komentar